BENGKULU, KORANRB.ID – Kasus pemukulan petugas Linmas Tempat Pemungutan Suara (TPS) 07 di Kelurahan Sumur Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu berkahir damai.
Perdamian ini disepakati antara korban dan pelaku yang dimediasi oleh Polsek Selebar.
Diketahui, korban dalam kasus ini merupakan Restan (53) warga Kelurahan Sumur Dewa, Kecamatan Selebar
Dengan pelaku WK (32) diketahui bekerja sebagai honorer di salah satu kelurahan di Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Polisi Selidiki Laporan Penganiayaan Mahasiswi, Begini Kronologisnya
“Kasus pemukulan di TPS Sumur Dewa, saat ini sudah berdamai,” ujar Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Deddy Nata, SIK
Melalui Kasi Humas Polresta Bengkulu, Iptu. Endang Sudrajat, saat dikonfirmasi RB, Kamis (15/2).
Kronologi kejadian ini, berawal pada tanggal 14 Februari 2024 tepat di hari Pemilu serentak berlangsung.
Saat itu sekitar pukul 09.00 WIB WK datang bersama istrinya ke TPS 07 Sumur Dewa, untuk menyalurkan hak suaranya.
BACA JUGA:Bupati Seluma Banyak Tidak Tahu Saat jadi Saksi Sidang Perkara Dana BTT, Ini Tanggapan PH Terdakwa
BACA JUGA:Pemeriksaan Saksi Korupsi BOK Kaur Ditunda Pekan Depan, Ini Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa
Setiba di TPS pelaku dan istrinya menyerahkan undangan untuk mencblos.
Setelah itu, pelaku dipanggil terlebih dahulu untuk memilih, setelah memilih pelaku kembali duduk sembari menunggu nama istrinya dipanggil oleh petugas.
Karena cukup lama menunggu, namun nama istrinya tak kunjung dipanggil yang membuat pelaku naik pitam.