BACA JUGA:Ultras Bayern Munchen Berdemo, Mereka Muak Ini Penyebabnya
Sebelumnya, Eko menyoroti kekurangan surat suara ini menjadi perhatian serius karena dapat berpotensi mengganggu kelancaran proses pemungutan suara.
Eko juga menyebutkan, adanya beberapa suarat suara yang hilang saat dibuka oleh petugas KPPS di TPS tersebut.
"Kami mendapati beberapa TPS mengalami kekurangan surat suara, serta hilangnya satu jenis surat suara dan ini tentu memicu kekhawatiran terkait integritas proses demokrasi," ujar Eko kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Eko Sugianto juga menegaskan perlunya penanganan cepat dan tegas dari pihak terkait untuk memastikan kelancaran proses pemilihan.
BACA JUGA:PSG Optimis Melaju 8 Besar Liga Champions, Bayern Hasil Buruk
Ia menambahkan, bahwa akan terus mengawal atas kurangnya serta hilangnya salah satu jenis surat suara. Saat ini Bawaslu Provinsi tengah menunggu perkembangan serta laporan terbaru dari hilangnya surat suara tersebut.
"Kami berharap KPU dan pihak terkait segera mengatasi kekurangan surat suara ini. Untuk memastikan setiap warga dapat berpartisipasi dalam pemilihan dengan lancar dan adil," tambahnya.
Eko mengungkapkan, Bawaslu Provinsi Bengkulu berkomitmen untuk melakukan pemantauan yang ketat terhadap setiap perkembangan terkait kekurangan surat suara.
Memastikan transparansi dalam setiap tindakan yang diambil untuk menanggulangi masalah ini.
BACA JUGA:Sales Frozen Food Dilapor ke Polisi, Gelapkan Barang Dagangan, Ini Kronologisnya
"Kami akan terus bekerja sama dengan instansi terkait demi menjaga integritas dan kredibilitas Pemilu di Provinsi Bengkulu," pungkas Eko.
Eko juga menyoroti tentang banyaknya keterlambatan proses pungut hitung, Eko menilai menurut PKPU nomor 20 tahun 2023, bahwa surat suara serta penghitungannya harus diserahkan paling lambat 12 jam setelah dilakukan pemilihan atau pencoblosan di TPS.
“Ini 15 Februari sore masih ada TPS yang melakukan penghitungan. Itukan tidak boleh dilakukan,” ujar Eko.
Eko sangat mengharapkan tidak adanya kecurangan yang dilakukan baik dari pihak penyelenggara, masyarakaat serta peserta Partai Politik (Parpol).
BACA JUGA:Kasus Pemukulan Petugas Linmas TPS Berakhir Damai, Begini Kronologisnya