Harusnya Dimulai 15 Februari, Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat PPK Belum juga Dimulai

Jumat 16 Feb 2024 - 21:41 WIB
Reporter : Abdi Latul Fatwa
Editor : Ade HR

Ketua PKK Ratu Agung, Aziz mengatakan agenda pleno tingkat kecamatan akan dilangsungkan dengan perkiraan Minggu 18 Februari 2024 mendatang.

"Iya ini masih dirapatkan di KPU Kota Bengkulu nanti akan kita ketahui hasilnya, berkemungkinan di hari Minggu ini," ucap Aziz.

Hal serupa disampaikan, Ketua PPK Sungai Serut, Hendri bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pembahasan terkait jadwal rapat pleno di kecamatan Sungai Serut.

BACA JUGA:Sudah Dapat 3 Kursi, Golkar Berpeluang jadi Pemenang di Mukomuko, Berikut Perolehan Suaranya

"Sekarang masih kita bahas untuk pleno nanti di Sungai Serut," ucap Hendri.

 Sebelumnya KPU Mukomuko menjadwalkan kemarin, Jumat 16 Februari 2024 akan dilaksanakan pleno di tingkat Kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). 

Namun Setelah ditunggu hingga pukul 10.00 WIB ternyata masih banyak data hasil rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu yang belum disampaikan KPPS dari masing-masing TPS.

“Kita belum bisa melaksanakan Pleno PPK karena rekapitulasi belum siap, dilakukan penginputan ke aplikasi SIREKAP.

Maka dari itu dilakukan penundaan terlebih dahulu,” kata Komisioner KPU Kabupaten Mukomuko, Divisi SDM dan Sosialisasi, Endang Surya Bakti.

BACA JUGA:Kasus Pemukulan Petugas Linmas TPS Berakhir Damai, Begini Kronologisnya

Endang mengatakan, salah satu penyebab pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan belum dapat dilaksanakan. 

Baik pleno rekapitulasi penghitungan suara calon Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.

Karena masih terkendala lambatnya penginputan data penghitungan dan perolehan suara di aplikasi SIREKAP. 

"Memang seharusnya, pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di 15 kecamatan di Kabupaten Mukomuko sudah bisa mulai dilaksanakan pada Jumat, 16 Februari 2024 ini.

BACA JUGA:Bawaslu Kota Bengkulu Temukan 9 Pelanggaran di TPS, 1 Pidana

Namun karena harus berbasis online melalui penginputan data penghitungan dan perolehan suara di aplikasi SIREKAP. Sehingga daerah menunggu petunjuk selanjutnya,"terang Endang. 

Kategori :