Dan total dividen yang diterima hingga 2022 mencapai Rp34 miliar.
Pencairan dividen tahun 2023 direncanakan akan dilakukan setelah RUPS pada akhir Februari 2024, dengan dividen tahun 2024 sebesar Rp2,5 miliar.
BACA JUGA:Prabowo – Gibran Menang di Lapas Curup, Segini Hasil Suaranya
BACA JUGA:26 CJH Belum Lunasi Bipih, Diperpanjang Hingga 23 Februari
"Selain itu juga dana Corporate Social Responsibility (CSR) tahun 2022 sebesar Rp518 juta akan diserahkan sepenuhnya kepada Pemkab Rejang Lebong," terang Pranoto.
Dalam rapat itu, Kabag Hukum, Indra Hadiwinata, SH menyampaikan beberapa kajian hukum terkait penambahan modal untuk Bank Bengkulu.
Termasuk persyaratan dan regulasi yang harus dipenuhi. Menurutnya ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian tim
Khususnya terkait persyaratan dan regulasinya dari penyertaan modal tersebut.
"Sesuai Perda No. 5 Tahun 2022, penyertaan modal dapat dilakukan untuk BUMD yakni, Bank Bengkulu dan Perumda Tirta Bukit Kaba.
Sedangkan Renah Sekalawi belum tergolong BUMD karena belum memenuhi persyaratan yang digariskan PP No. 54 Tahun 2017," beber Indra.
Menurut Indra, dalam regulasi tersebut ada 3 hal yang perlu diperhatikan, yakni terkait kewenangan, substansi dan prosedur yang mengurai persyaratan dan kelengkapan.
Sehingga nantinya bisa menjadi acuan bagi Pemkab Rejang Lebong sebelum dibuat perjanjian kerjasama dengan Bank Bengkulu.
"Perlu benar-benar kita perhatikan mulai dari laporan realisasi penyertaan modal tahun sebelumnya, kajian akademik terkait regulasinya.
Setelah semua syarat terpenuhi maka tim bisa menerbitkan rekomendasi sebagai dasar penerbitan Perbup penyertaan modal ini," tegas Indra.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Rejang Lebong, Dra. Upik Zumratul Aini, menggaris bawahi
Peran Bank Bengkulu dalam mendukung usaha UMKM di Rejang Lebong, dengan melayani kredit usaha rakyat (KUR) bagi UMKM yang memenuhi syarat.