BENGKULU, KORANRB.ID – Tuntutan terdakwa Sigit Adi Nugroho oknum anggota Polri yang terseret perkara dugaan penipuan calon Bintara Polri Gelombang II tahun 2023 ditunda.
Berdasarkan agenda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, seharusnya terdakwa Sigit Adi Nugroho dituntut Jumat, 16 Februari 2024.
Namun lantaran, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu belum siap menyusun surat tuntutan, agenda tuntutan ditunda hingga pekan depan.
Usai agenda tuntutan ditunda, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Sigit Adi Nugroho, Doni Tarigan menegaskan akan menyiapkan pembelaan terhadap terdakwa pada agenda pleidoi nantinya.
BACA JUGA:Sales Frozen Food Dilapor ke Polisi, Gelapkan Barang Dagangan, Ini Kronologisnya
BACA JUGA:Kasus Pemukulan Petugas Linmas TPS Berakhir Damai, Begini Kronologisnya
“Kita pasti akan mengajukan pembelaan,” kata Doni Jumat, 16 Februari 2024.
Walaupun saat ini pihaknya belum mengetahui pasati isi dari tuntutan JPU Kejati Bengkulu pada persidangan minggu depan.
“Untuk tuntutan hari ini ditunda minggu depan. Terkait berapa tuntutan kita belum tahu, karena belum mendapatkan informasinya,” ucap Doni.
Sekadar mengulas, perkara ini berawal dari laporan korban Yayat Aryansyah saat itu juga merupakan calon Bintara Polri Gelombang II tahun 2023.
BACA JUGA:Polisi Selidiki Laporan Penganiayaan Mahasiswi, Begini Kronologisnya
Yayat melaporkan terdakwa Sigit atas dugaan penipuan yang menimpah dirinya. Dalam keterangannya, Yayat mengaku telah ditipu oleh terdakwa Sigit Adi Nugroho Rp750 juta.
Uang Rp750 juta tersebut, untuk memuluskan korban Yayat menjadi Anggota Polri pada penerimaan calon Bintara Polri 2023 lalu.
Selain korban Yayat. Berdasarkan fakta persidangan, ada beberapa korban lainnya yang juga mengalami kerugian atas perbuatan terdakwa Sigit Adi Nugroho.