Kejanggalan Pemilu, Silakan Lapor ke Posko Pengaduan Bawaslu, Ini Syaratnya

POSKO: Posko Pengajuan Masyarakat di Bawaslu Kabupaten Kepahiang. foto: HERU/RB--

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang menyiapkan Posko Pengaduan Masyarakat. Posko dibuka 24 jam dan dijaga petugas Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepahiang. Berada di kawasan Hutan Konak Kelurahan Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang.

Di sini, semua warga negara memiliki hak mengajukan pengaduan terkait indikasi pelanggaran yang terjadi selama jalannya Pemilu 2024. 

BACA JUGA:Capaian Kinerja Dana Desa 2024 Mencapai Rp4,85 Miliar, 6 Desa Status Mandiri

BACA JUGA:Saat Sedang Antre di TPS, Warga Ditusuk Teman dari Belakang, Ini Penyebabnya

Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang sekaligus Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Erwin Prianto didampingi, Asuan Toni, pihaknya dalam posisi siaga menerima setiap pelaporan dari Posko pengaduan masyarakat.

Disampaikan, masyarakat berhak mengajukan pengaduan terkait potensi pelanggaran Pemilu dengan sejumlah syarat pokok. 

Seperti, ada syarat materil dan formil dari pengaduan yang diajukan masyarakat. "Nanti pelapor akan disediakan form khusus untuk mengajukan pengaduan," kata Erwin.

BACA JUGA:Dinas Dukcapil Siap Layanan Warga Berkebutuhan Khusus, Siapa Saja?

Hingga tadi malam, Posko Pengaduan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Kepahiang diketahui belum menerima satupun laporan.

"Ya, saat ini kan (malam tadi,red) proses penghitungan masih berlangsung. Biasanya laporan yang diajukan terkait dengan selisih suara," tambah Asuan.

Sesuai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 tahun 2022 pasal 15 ayat 3 disebutkan, pengajuan laporan dugaan pelanggaran Pemilu dari masyarakat harus memenuhi unsur syarat formil dan material.

Syarat formil meliputi, nama dan alamat pelapor, pihak pelapor dan waktu menyampaikan laporan tidak melebihi jangka waktu yang telah ditentukan. 

Di sini, waktu yang dimaksud tertera pada pasal 8 ayat 3 adalah, paling lama 7 hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.

Adapun syarat materil, tercantum dalam pasal 15 ayat 4 adalah, dalam menyampaikan dugaan pelanggaran Pemilu, selain waktu dan tempat juga harus dilampirkan uraian kejadian pelanggaran serta bukti. Bisa berupa rekaman, video, gambar atau bukti lainnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan