BENGKULU, KORANRB.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu catat kejadian khusus pemungutan suara Kota Bengkulu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 14 Februari 2024 kemarin.
Total pelanggaran tersebut terjadi pada tiga kecamatan di Kota Bengkulu.
Hal tersebut dibeberkan, Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri, dugaan pelanggaran terjadi pada Kecamatan Selebar.
Tambah Ahmad, adapun dugaan pelanggaran tersebut adanya satu TPS di Kelurahan Bumi Ayu yang proses penghitungan menyalahi.
BACA JUGA:Dekat Cagar Alam, Pinggiran Jalan BORR Nakau-Air Sebakul jadi Tempat BUang Sampah
BACA JUGA:Kemenag Bengkulu Cetak 1.880 Visa Haji, Ini Penjelasannya
Pihak TPS tersebut memulai menghitung hasil surat suara dimulai dengan kotak suara DPRD Kota Bengkulu. Pada TPS 7 Kelurahan Sumur Dewa adanya tindakan pemukulan Linmas oleh pemilih.
Kemudian, TPS di Kelurahan Pagar Dewa adanya warga yang memilih menggunakan KTP tapi belum masuk pukul yang ditentukan yaitu pukul 12.00 WIB.
Kemudian, setelah masuk pukul 12.00 WIB pemilih datang kembali namun pihak KPPS memandu untuk menyelesaikan pemilih DPT, akhirnya waktu habis, sehingga pemilih tersebut tidak mencoblos.
“Penghitungan dilmulai menghitung kotak suara DPRD Kota Bengkulu, di Pagar Dewa ada warga mau milih pakai KTP tapi waktu datang pertama belum masuk jam 12.
Setelah masuk jam 12 datang kembali tapi KPPS bilang selesaikan dulu pemilih DPT, akhirnya waktu habis.
Jadi tidak bisa milih lagi. Ada kejadian di TPS 7 sumur Dewa pemukulan linmas oleh pemilih Tapi sudah ditangani oleh polisi” jelas Ahmad.
BACA JUGA:Limbah TPA Dikeluhkan Masyarakat Kampung Bugis, Ini Dampak yang Dirasakan
BACA JUGA:Incinerator Limbah Medis untuk Rumah Sakit di Bengkulu Akan Dibangun Di Sini
Ahmad menerangakan, tindak dugaan pelanggaran juga terjadi pada Kecamatan Teluk Segara.