Bawaslu Kembali Terima Pelanggaran di TPS Saat Pemilu, Apa Saja? Berikut Temuannya

Sabtu 17 Feb 2024 - 23:38 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

“Ini sudah tentu melanggar peraturan, serta sifatnya Pidana untuk pelaku,” ujar Ahmad.

Kemudian terjadinya adanya penolakan pemilih yang telah memiliki e-KTP oleh oknum TPS padahal secara domisili sudah dapat memilih atau mencukupi syarat. Kejadian terjadi pada TPS 48 kecamatan  Selebar, Kota Bengkulu.

“Kita telah tampung itu, untuk selanjutnya ditindak lanjuti oleh Bawaslu Kota Bengkulu,” kata Ahmad.

Kategori :