“Ini sudah tentu melanggar peraturan, serta sifatnya Pidana untuk pelaku,” ujar Ahmad.
Kemudian terjadinya adanya penolakan pemilih yang telah memiliki e-KTP oleh oknum TPS padahal secara domisili sudah dapat memilih atau mencukupi syarat. Kejadian terjadi pada TPS 48 kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
“Kita telah tampung itu, untuk selanjutnya ditindak lanjuti oleh Bawaslu Kota Bengkulu,” kata Ahmad.
Kategori :