"Untuk Mukomuko sama seperti Kabupaten Semua yakni 4 jenis pemilihan," sampai Sarjan.
Sarjan menyebutkan, penyebab terjadinya PSU tersebut akibat adanya Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang ikut melakukan pemilihan/pencoblosan tidak sesuai dengan domisili yang ada di KTP elektronik.
"Penyebabnya, informasi yang kami dapat dari Bawaslu berkenaan dengan orang yang KTP luar alamat domisili TPS tapi memilih di TPS itu. Karena DPK itu hanya bisa memilih sesuai dengan alamat KTP elektroniknya," tuturnya.
Dalam upaya mencegah terjadinya kecurangan dalam proses pemungutan suara ulang tersebut, Sarjan menyebut khusus untuk daftar pemilih akan diberitahukan kembali kepada DPT (Daftar Pemilih Tetap), DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dan DPK (Daftar Pemilih Khusus).
"Untuk DPK yang betul-betul berdomisili di TPS akan kita undang kembali, sedangkan DPK yang salah persepsi kemarin tidak kita undang kembali," tegasnya.
Sementara itu, untuk petugas TPS yang akan melakukan pemungutan suara ulang masih sama seperti petugas yang melakukan pemungutan suara pada 14 Februari 2024 lalu.
"Untuk petugas TPS kita tetap pakai (petugas 14 Februari 2024)," tutup Sarjan. (**)