“Itu semua diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum,” jelas Eko.
Eko juga menerangkan 2 KPU kabupaten akan memenuhi panggilan KPU Provinsi Bengkulu untuk melakukan sidang administrasi atas adanya dugaan pelanggaran.
Yakni KPU Mukomuko dan KPU Kaur.
Eko mengungkapkan untuk KPU Mukomuko dalam waktu dekat akan dilakukan sidang administrasi di KPU Provinsi Bengkulu.
Sebab diduga adanya distribusi logistik tidak sesuai ketentuan. Sehingga beberapa TPS di Kabupaten Mukomuko mengalami kekurangan logistik.
BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Tengah Belum Terima Laporan Pelanggaran dan Kecurangan
BACA JUGA:Mobil Dinas Masuk Jurang di Liku Sembilan Bengkulu Tengah, Ini Penyebabnya
Kemudian, KPU Kabupaten Kaur terkait adanya salah satu jenis surat suara yang kurang di sejumlah TPS sehingga pelaksanaan pemungutan suara dimulai pukul 10 pagi dan selesai setengah 4 sore.
“Dua KPU kabupaten yaitu Mukomuko dan Kaur akan melakukan sidang administratif di KPU Provinsi,” ungkap Eko.
Sebelumnya, Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Efendi, SE, M.Ak menerangkan sebanyak 5 TPS di wilayah Bengkulu akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) lantaran adanya kendala teknis dalam pemungutan suara pada 14 Februari 2024 lalu.
Pemungutan suara ulang ini berdasarkan rekomendasi yang telah diberikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu.
"Ada 5 TPS yang direkomendasi oleh Bawaslu untuk dilakukan pemungutan suara ulang," ungkap Sarjan di Kantor KPU Provinsi Bengkulu.
Sarjan menyampaikan, PSU pada Kabupaten Seluma dan Kota Bengkulu akan dilaksanakan pada 22 Februari 2024. Sementara, PSU Kabupaten Mukomuko pada 24 Februari 2024.
"Pemungutan suara ulang ini untuk di Kota Bengkulu insya Allah akan dilaksanakan 22 Februari 2024. Begitupun di Kabupaten Seluma pada 22 Februari 2024. Untuk Kabupaten Mukomuko informasi yang kami dapat akan dilaksanakan 24 Februari 2024," ucap Sarjan.
Sarjan menerangkan, dalam pemungutan suara ulang ini, Sarjan menyebut tidak semua suara dilakukan pemilihan ulang. Diantaranya untuk TPS di Kabupaten Seluma hanya empat jenis surat suara. Sedangkan untuk di Kota Bengkulu khusus untuk TPS 6 Pekan Sabtu dilakukan terhadap tiga jenis surat suara yakni Presiden, DPR RI dan DPD RI.
Lalu di TPS 4 Cempaka Permai dilakukan terhadap 5 jenis pemilihan (semua) dan untuk TPS 16 Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka hanya satu jenis pemilihan yaitu presiden.