KOTA MANNA, KORANRB.ID - Dari perhitungan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) tahun 2024, Zakat yang diserahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Bengkulu Selatan menurun.
Baznas Bengkulu Selatan merupakan salah satu penghimpun Zakat Infaq dan Sadakah (ZIS) di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Mayoritas Zakat yang ditampung oleh Badan Amil Zakat Nasional Bengkulu Selatan ini dari Aparatur Sipil Negara.
BACA JUGA:Vonis 5 Tahun Aipda SA, Ayah Korban: Mana Mungkin Saya Puas
Karena Badan Amil Zakat Nasional Bengkulu Selatan dan Pemkab Bengkulu Selatan mempunyai komitmen, setiap Aparatur Sipil Negara yang mempunyai gaji di atas Rp3 juta wajib mengeluarkan zakat 2,5 persen dari besaran gaji tersebut.
Hanya saja, baru-baru ini Badan Amil Zakat Nasional Bengkulu Selatan mengungkapkan Zakat yang masuk ke lembaga tersebut menurun.
Bahkan hanya 25 persen Aparatur Sipil Negara yang mengeluarkan Zakat.
Hal ini pun diungkapkan oleh Ketua Badan Amil Zakat Nasional Bengkulu Selatan, H. Hartawan, SH, MH. Padahal selama ini Zakat yang diterima Baznas Bengkulu Selatan, paling besar berasal dari Aparatur Sipil Negara. "Sekarang menurun 25 persen, ujar Hartawan.
Adapun alasan Zakat didapat Baznas dari Aparatur Sipil Negara mengalami penurunan, diungkapkan Hartawan karena banyak Aparatur Sipil Negara yang masuk masa pensiun.
Ada pula Aparatur Sipil Negara yang mengakui gaji sudah berkurang, sehingga enggan lagi membayar zakat.
BACA JUGA:UMKM Asal Rejang Lebong, Sari Aren dan Lestari Kopi Pasarkan Produk ke Malaysia
Padahal menurut Hartawan, Badan Amil Zakat Nasional Bengkulu Selatan dan Pemkab Bengkulu Selatan telah melakukan kerja sama dalam bidang Zakat.
"Kemarin itu kami melalui pak Sekda (Sukarni Dunip) sudah sampaikan pemahaman kepada ASN akan ketentuan mengelurkan Zakat dari gaji yang mereka terima setiap bulannya. Tapi kita lihat dulu nanti," ujar mantan Ketua Pengadilan Agama Manna ini.
Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Bengkulu Selatan, jumlah Aparatur Sipil Negara mencapai 3.810.
Jumlah ini sudah termasuk guru dan tenaga kesehatan. Ditambah lagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang saat ini 495 orang.