Edi menyampaikan, Pemkab Mukomuko menjalin kerja sama dari awal tahun 2024 lalu dengan dua RSJK. Dengan tujuan jika memang ada yang meminta di fasilitasi untuk berobat, Dinsos sudah siap.
BACA JUGA:Jasa Keuangan Kuat dan Stabil Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
BACA JUGA:Cetak SDM Industri Terampil, Kompeten dan Berdaya Saing Global
“Satu rumah sakit khusus jiwa di Kota Bengkulu, dan di Padang Sumatera Barat. Sengaja kita siapkan di dua lokasi RSJK sehingga masyarakat bisa memilih,”ucapnya.
Kerja sama di dua rumah sakit tersebut tidak lain untuk memaksimalkan pelayanan dan penanganan bagi warga yang menghidap gangguan kejiwaan. Untuk tiga pasien yang diberangkatkan pengantaran berobat ke RSJK di Padang Sumatera Barat beberapa waktu yang lalu atas permintaan pihak keluarga.
“Tidak semua keluarga pasien ODGJ ini memiliki keluarga di Bengkulu. Meski mereka tinggalnya di Kabupaten Mukomuko. Justru banyak diantara warga kita ini keluarganya ada di Kota Padang. Maka dari itu untuk memudahkan pelayanan, tiga pasien di aranhkan ke Kota Padang,” terangnya.
Meskipun tidak berobat ke RSKJ kota Bengkulu. Namun dapat dipastikan untuk pelayanan di RSKJ Padang, juga tidak kalah dengan RSKJ Bengkulu.
Dimana pelayanaan diberikan secara gratis oleh pihak RSJK namun pasien harus terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan. Sebeb jika tidak terdaftar maka pasien ODGJ akan dikenakan layanan umum.
“Artinya bagi keluarga pasien yang kurang mampu, bisa berobat dengan menggunakan BPJS. Tapi harus terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehtan,” bebernya.
Sedangkan bagi pasien yang tidak tedaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan, petugas Dinsos Mukomuko akan membantu dalam proses pendataran.
BACA JUGA:Vonis 5 Tahun Aipda SA, Ayah Korban: Mana Mungkin Saya Puas
BACA JUGA:Wajah-Wajah Baru Mendominasi DPRD Mukomuko, Data Mereka Berikut
Untuk biaya administrasi perbulan masih tetap akan ditanggung kelaurga pasien. Langkah memberikan kemudahan ini agar pasien ODGJ di Mukomuko dapat sembuh. Sebab ODGJ juga bagian dari warga negara Indonesia.
“Semua proses akan kita bantu agar mereka dapat berobat. Sebab ODGJ ini juga memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya,”sampainya.
Maka dari itu bagi warga Mukomuko yang memiliki keluarganya mengalami ganguan jiwa. Jangan dilakukan Pemasungan karena tidak manusiawi, lebih baik daftarkan untuk mendapatkan pengobatan karena sudah banyak pasien ODGJ yang berobat telah kembali hidup normal.
“Jangan dipasung, karena ODGJ ini bisa kembali normal ketika dibawa berobat,” pungkasnya.