Acep menegaskan urusan pelunasan biaya haji adalah domain atau kewenangan dari Kemenag.
Data terbaru Kemenag menyebutkan, sampai kemarin sore sudah ada 196 ribu lebih jemaah yang sudah melunasi biaya haji. Perincian adalah 159.423 orang dari porsi berangkat tahun ini.
Kemudian 4.336 orang dari kuota lansia prioritas. Lalu ada 32.701 jemaah kuota cadangan yang sudah melunasi.
Jumlah kuota cadangan yang sudah melunasi ini, lebih banyak dibandingkan sisa kuota sebesar 31.474 kursi.
Dengan demikian bisa disebut bahwa kuota haji 2024 sudah terisi penuh.
Perpres Pendirian Rumah Ibadah Tinggal Diteken
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan perkembangan terbaru mengenai penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) pendirian rumah ibadah.
Dia mengatakan Perpres tersebut sudah melalui fase atau tahapan sinkronisasi lintas kementerian dan lembaga.
"Tinggal (menunggu) tanda tangan Presiden," katanya dalam pembukaan Raker Bersama Ditjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu di Jakarta .
Dia berharap sebelum ada pergantian Presiden, Perpres itu sudah diterbitkan.
Yaqut mengatakan Perpres itu adalah peningkatan status landasan hukum pendirian rumah ibadah, yang sebelumnya berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah.
Yaqut mengatakan upaya pemerintah tidak hanya menaikkan derajat aturan pendirian rumah ibadah dari SKB menteri ke Perpres.
Tetapi di dalam Perpres itu terkandung semangat untuk mempermudah proses pendirian rumah ibadah.
Dia mengatakan dalam aturan yang ada saat ini, ada syarat krusial setiap pendirian rumah ibadah. Yaitu harus memiliki rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
"Di Perpres tidak ada lagi (syarat) rekomendasi FKUB," katanya.
Syarat pendirian rumah ibadah cukup dengan rekomendasi dari Kemenag saja.