Wajib Pajak, Batas Waktu Sampaikan SPT 31 Maret, Ini Pesan Gubernur Bengkulu

Rabu 21 Feb 2024 - 23:08 WIB
Reporter : Bella Wilianti
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

BENGKULU, KORANRB.ID - Masyarakat yang sudah wajib pajak, harus segera menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.

Tenggat waktu yang diberikan hingga 31 Maret 2024 mendatang.

Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H Rohidin Mersyah, MMA mengimbau

Baik pajak perorangan maupun badan usaha untuk menyampaikan SPT tahunan sebagai bentuk kepatuhan sebagai warga negara untuk mendukung pembangunan nasional.

Ia menyebut, pajak adalah suatu hal yang harus dibayar, dan melalui pajak pemerintah hadir dalam pembangunan hingga program-program lainnya.

BACA JUGA:Catat Tanggalnya, Buku

BACA JUGA:SMPIT Baitul Izzah Sekolah Berkemajuan Dan Mengasyikkan

Hal tersebut disampaikannya usai menerima audiensi Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Bengkulu 1 dan Ninik Triwahyuningsih dan rombongan di gedung Balai Raya Semarak Bengkulu pada Rabu, 21 Februari 2024.

"Kepatuhan untuk menyerahkan SPT itu menjadi sebuah keharusan, sebagai bentuk komitmen kita untuk cinta dengan negeri ini melalui pajak, sehingga bisa untuk membangun," sampai Gubernur Rohidin Mersyah.

Dalam pemerintahan, Gubernur Rohidin juga mendorong seluruh pegawai untuk dapat membayar pajak. 

Dan dirinya menyebut jika telah dibentuk edaran agar seluruh jajaran pemerintahan, terutama jajaran birokrat, ASN diseluruh pemerintahan dapat membayar pajak.

BACA JUGA:Gubernur Rohidin Tekankan ASN Pemprov Bengkulu Lapor SPT Tahunan

BACA JUGA:Ini 3 Makanan Khas Bengkulu, Ada Pendap, Tempoyak Hingga Kasam, Kamu Suka yang Mana?

"Ini kan memang seharusnya reguler dan patuhi secara bersama-sama. Ini paling lambat 31 Maret sudah menyampaikan SPT," demikian Rohidin.

Sementara itu, Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Bengkulu 1, Ninik Triwahyuningsih menyampaikan

Kategori :