Penyayat Leher Teman Terancam 5 Tahun Penjara, Pengakuannya Mengejutkan

Rabu 21 Feb 2024 - 23:26 WIB
Reporter : Rio Agustian
Editor : Patris Muwardi

Secara terpisah, ada dua kasus berdarah lainnya dan masih berada di wilayah hukum Polsek Kedurang dalam dua Minggu terkahir.

Peristiwa penganiayaan terhadap IRT warga Desa Air Sulau Kecamatan Kedurang korban Listi Harkusuma (52). 

Korban mengalami usus terburai, terjadi Senin 12 Februari 2024 di Desa Air Sulau.

Tersangka penganiayaan berinisial Mi (39) juga warga Desa Air Sulau Kecamatan Kedurang pun telah diamankan Polsek Kedurang.

Dihadapan pihak kepolisian, tersangka mengakui, kalau dirinya hilang ingatan ketika ia melancarkan aksinya membacok korban hingga usus korban sampai terburai keluar.

Tersangka Mi mengklaim kalau dirinya tidak ingat hal apapun saat membacok korban secara tragis. 

BACA JUGA:Vonis 5 Tahun Aipda SA, Ayah Korban: Mana Mungkin Saya Puas

Peristiwa ketiga masih di wilayah Polsek Kedurang. Korban warga Desa Padang Bindu Kecamatan Kedurang Ilir, Adi (25). 

Dia mengalami luka tusukan yang diduga dilakukan oleh teman satu desanya berinisial Rs (22). Kejadian pada Rabu, 14 Februari 2024.

Peristiwa ini ketika Pemilu sedang berlangsung di di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Padang Bindu Kecamatan Kedurang Ilir. 

Korban ditusuk dari belakang oleh pelaku yang tak lain masih satu desa dengan korban. 

BACA JUGA:Tuntutan Perkara Penipuan Calon Bintara Polri Ditunda, PH Terdakwa Bersiap Susun Pembelaan

Saat itu korban dan pelaku tengah menunggu antrean mencoblos Pemilu di desa tersebut. 

Akibat hal tersebut, korban harus merasakan sakit akibat luka tusukan yang dialaminya sebanyak empat lubang di bagian punggung belakang.

Korban dilarikan ke Puskesmas Kedurang untuk mendapatkan perawatan intensif oleh tim medis.

Kategori :