KOTA MANNA, KORANRB.ID - Kini tersangka kasus penganiayaan yakni To (38), yang menyayat leher korban Riko Saputra (30) harus mendekam dipenjara.
Ancama pidana penjara 5 tahun menanti To bila di persidangan nanti terbukti melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Kasus ini, sebagaimana pengakuan tersangka To kepada penyidik Polres Bengkulu Selatan, cukup mengejutkan. Tanpa ekspresi bersalah, dia sebut menganiaya kornan karena dendam pribadi.
BACA JUGA:Panen Karya P5 SMPN 2 Kota Bengkulu, Tampilkan Makanan Tradisional Indonesia
BACA JUGA:BPKP Ingatkan, Bupati Bengkulu Selatan Perintah OPD Berikan Data
Padahal tersangka dan korban ini merupakan tetangga, sama-sama tinggal di Desa Karang Caya Kecamatan Kedurang Ilir, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polsek Kedurang dan Satreskrim Polres Bengkulu Selatan, tersangka ini sama sekali tidak menyesal atas perbuatan kepada korban.
Tidak hanya sebatas itu, dihadapan penyidik juga tersangka mengaku puas karena berhasil menganiaya korban hingga mengalami luka sayatan di bagian Leher.
Beruntung korban masih dapat diselamatkan meskipun harus dirawat oleh medis.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir S.IK melalui Kapolsek Kedurang Iptu Erik Fahreza SH mengatakan, saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bengkulu Selatan.
Di hadapan penyidik, Kapolsek menyebut tersangka ini sama sekali belum menyesali perbuatannya, meskipun korban terluka parah.
"Benar, didepan Penyidik, tersangka mengaku memang sudah lama memiliki dendam kepada korban. Hal itulah yang membuatnya nekat melukai korban hingga mengalami luka serius di leher," terang Kapolsek.
BACA JUGA:Kemenag Semakin Kekurangan PNS dan PPPK, Kontrak 122 Penyuluh Agama Berakhir
Atas perbuatan yang dilakukannya tersangka kini diungkapkan Kapolsek, dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun.
"To sudah resmi jadi tersangka dan ditahan. Penyidik akan melengkapi berkas perkara, kalau sudah lengkap, segera dilimpahkan ke jaksa," jelas Erik.