Tahun sebelumnya, persyaratan tersebut adalah 10 persen, tetapi sekarang telah meningkat menjadi minimal 15 persen.
Disamping itu, Hanapi juga meminta sekolah untuk membatasi anggaran pembayaran gaji tenaga honorer dengan tidak melakukan pengangkatan kembali tenaga honorer yang gajinya dibiayai menggunakan dana BOS 2024.
Terkait alokasi dana BOS untuk pembelian buku pelajaran, Hanapi mengakui dengan alokasi sebelumnya yang hanya 10 persen untuk pembelian buku cetak belum berjalan maksimal karena belum bisa memenuhi kebutuhan siswa akan buku pelajaran.
Bahkan pada tahun-tahun sebelumnya masih banyak siswa yang tidak mendapatkan buku pelajaran yang dialokasikan dari dana BOS tersebut.
"Dengan perubahan kebijakan penggunaan BOS terkait 15 persen untuk pembelian buku cetak ini, kita berharap seluruh pelajar bisa mendapatkan buku cetak. Sehingga target untuk menetapkan program satu buku satu siswa dalam setiap mata pelajaran bisa terpenuhi," terangnya.
Dengan regulasi tersebut, Hanapi menegaskan tidak ada istilahnya peserta didik membeli buku sendiri, baik yang bersekolah di sekolah negeri maupun swasta.
BACA JUGA:Pertama di Indonesia, PLN Operasikan Pengisian Hidrogen untuk Kendaraan
Jika dulunya peserta didik dari sekolah swasta membeli buku sendiri, tahun ini karena sekolah swasta juga mendapatkan dana BOS, maka para peserta didik pun tidak boleh lagi membeli buku sendiri.
“Karena sudah disiapkan anggarannya melalui dana BOS, berarti dalam pembelajarannya para peserta didik pun tidak perlu lagi membeli LKS (Lembar Kerja Siswa). Dan kepada sekolah pun sudah kita tekankan agar tidak menjual LKS kepada para peserta didik,” tegas Hanapi.
Selain untuk membeli buku pelajaran bagi peserta didik, dana BOS juga bisa digunakan untuk membayar gaji guru honorer atau guru Tenaga Harian Lepas (THL).
Hanapi mengatakan, adapun syarat guru honorer yang bisa dibayarkan gajinya melalui dana BOS adalah guru honorer yang telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Sementara untuk guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), apapun bentuknya tidak boleh menerima pembayaran honor dari dana BOS.
“Kalau guru ASN kan sudah ada tunjangan dari pemerintah, begitu pun guru dari PPPK juga sudah mendapatkan gaji dari pemerintah yang dianggarkan setiap tahunnya,” ucap Hanapi.(**)