KORANRB.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong mengumumkan telah menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp42 miliar untuk tahun 2024.
Hal ini disampaikan Kepala Satuan Kerja Dana BOS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong Hanapi, M.Pd beberapa waktu lalu.
Menurut Hanapi, saat ini dana BOS tersebut sudah tersimpan di rekening kas daerah.
Dana tersebut akan dialokasikan untuk Taman Kanak-kanak (TK), Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Dinas Dikbud Kabupaten Rejang Lebong.
“Bantuan operasional sekolah (BOS) untuk tingkat SD dan SMP telah dialokasikan sebesar Rp38 miliar, sementara untuk tingkat TK dan PAUD sebesar Rp4 miliar,” terang Hanapi.
BACA JUGA:Pesan Staf Ahli Gubernur dalam Kegiatan Peningkatan EMT
Hanapi mengatakan, bahwa dana yang diterima untuk tingkat TK dan PAUD disebut bantuan operasional penyelenggara (BOP).
Sedangkan untuk tingkat SD dan SMP disebut dana BOS.
Menurutnya, sekolah yang menerima BOP dan BOS dari Pemerintah Pusat adalah semua satuan pendidikan yang telah terverifikasi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Sebelum pencairan dana BOP dan BOS yang diterima oleh TK, PAUD, SD, dan SMP, para pengelola dana BOP maupun BOS ini, yakni pihak sekolah harus terlebih dahulu mengikuti bimbingan teknis (bimtek),” beber Hanapi.
Setelah mengikuti bimtek, sekolah yang bersangkutan akan menyiapkan persyaratan untuk pencairan BOP dan BOS, yang direncanakan akan dicairkan pada akhir Februari hingga awal Maret mendatang.
Penyaluran dana BOS akan dilakukan dalam dua tahap, dengan tahap pertama senilai Rp19 miliar.
“Sekolah yang menerima BOP maupun BOS untuk tahun 2024 memanfaatkan anggaran tersebut secara efektif sebagai dukungan dalam menjalankan proses belajar mengajar di sekolah mereka masing-masing,” jelas Hanapi.
BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Pembayaran THR dan Gaji ke-13 PNS, Tinggal Tunggu Ini
Menurut Hanapi, kebijakan penggunaan dana BOS untuk tahun 2024 telah mengalami perubahan, khususnya terkait persentase anggaran yang harus dialokasikan untuk pembelian buku.