Seluruh kecamatan saat ini tengah masuk dalam proses rekapitulasi penghitungan suara dan pleno tingkat kecamatan.
Untuk Sekretariat Bawaslu dan KPU Seluma juga dikerahkan empat personel pengamanan di masing masing sekretariat.
Kapolres Seluma menambahkan seluruh personel harus bersiaga secara maksimal, baik menjelang hingga pasca PSU dilakukan.
"Dari Polres Seluma dipastikan siap mengawal dan memantau situasi di lapangan," tegasnya.
BACA JUGA:Proyek Strategis Nasional Bengkulu Dikebut, Oktober Presiden Jokowi Datang Resmikan
PSU dilatar belakangi adanya temuan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di TPS 5 Kelurahan Napal Kecamatan Seluma saat pencoblosan Rabu 14 Februari 2024.
Jenis surat suara yang dilakukan PSU pun sesuai rekomendasi Bawaslu Seluma.
Hanya ada empat jenis surat suara yang dilakukan PSU.
Yakni surat suara Presiden Dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI dan DPRD Provinsi.
“Hanya ada empat jenis surat suara yang direkomendasikan oleh Bawaslu Seluma. Sesuai regulasi yang ada, limit waktu PSU dilakukan hingga 10 hari pasca Pemilu,"terang Henri.
Terpisah, Ketua Bawaslu Seluma, Gandi Indah Jaya mengatakan bahwa Bawaslu memberikan rekomendasi PSU tersebut lantaran adanya temuan pemilih dari luar Kabupaten Seluma sebanyak 3 orang yang menggunakan KTP Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Bengkulu Utara dan Kota Bengkulu.(**)