Mulai dari adanya kesibukan pekerjaan hingga ada yang fokus berkebun. "Undangan sudah disebarkan sebelum PSU berlangsung, namun karena ada kesibukan lainnya akhirnya warga tidak sempat untuk ikut PSU,’’ ujarnya.
Adanya PSU dilatar belakangi adanya temuan oleh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di TPS 5 Kelurahan Napal Kecamatan Seluma saat Pemilihan Umum (Pemilu) yang berlangsung pada Rabu 14 Februari lalu, serta masuknya surat rekomendasi PSU dari Bawaslu Seluma ke KPU Seluma pada Minggu 18 Februari.
Dijelaskan Ketua KPU, PSU dilakukan pada Kamis 22 Februari 2024 karena berdasarkan pasal 81 ayat 3 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, limit waktu untuk hanya diberi waktu selama 10 hari pasca hari pencoblosan.
Jenis surat suara yang dilakukan PSU pun sesuai rekomendasi Bawaslu Seluma, sehingga hanya akan ada empat jenis surat suara yang dilakukan PSU, yakni surat suara Presiden Dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI dan DPRD Provinsi.
“Hanya ada empat jenis surat suara yang direkomendasikan oleh Bawaslu Seluma. Sesuai regulasi yang ada, limit waktu PSU dilakukan hingga 10 hari pasca Pemilu,’’terang Henri.
Terpisah, Ketua Bawaslu Seluma, Gandi Indah Jaya mengatakan bahwa Bawaslu memberikan rekomendasi PSU tersebut lantaran adanya temuan pemilih dari luar Kabupaten Seluma sebanyak 3 orang yang menggunakan KTP Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Bengkulu Utara dan Kota Bengkulu.
“Hasil petugas pengawasan yang tertuang dalam form A, ditemukan ada fakta-fakta di lapangan terkait pemilih dari luar Kabupaten Seluma. Mengacu pada regulasi yang ada akhirnya kita ajukan ke KPU untuk dilakukan PSU,” ungkap Gandi Indah Jaya.
Senada dengan Ketua Bawaslu, Ketua Panwascam Seluma, Edi Erzonwan mengatakan temuan ini diawali saat petugas melakukan penghitungan suara dan melihat pada daftar pemilih khusus (DPK).
BACA JUGA:17 Ribu Kuota Jamkesda untuk Warga Bengkulu Tengah
BACA JUGA:Murah dan Ramah Lingkungan, PLN Siapkan Hidrogen Alternatif Kendaraan Masa Depan
Ada tiga pemilih yang ternyata bukanlah warga setempat ataupun warga Kabupaten Seluma. Sempat terjadi kebingungan hingga akhirnya petugas PTPS menyampaikan ke Panwascam untuk mencari solusi.
Edi menjelaskan bahwa susuai aturan, tidak boleh ada DPK yang berasal dari daerah lain, hanya untuk warga yang KTP sudah berdomisili didaerah TPS namun belum terdaftar pada DPT ataupun DPTb.
"Petugas murni kecolongan, kemungkinan yang memilih tersebut sudah mencoba mencari cari TPS untuk memilih, namun akhirnya di TPS sana yang berhasil memilih," ungkap Edi Erzowan.
BACA JUGA:Krisis Obat Berakhir, Kini RSUD Mukomuko Tak Bisa Layani Rontgen
Sedangkan untuk pengamanan, saat ini Polres Seluma juga masih menurunkan 140 personil pam di 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Seluma, karena seluruh kecamatan saat ini tengah masuk dalam proses rekapitulasi penghitungan suara dan pleno tingkat kecamatan.
Dan juga untuk Sekretariat Bawaslu dan KPU Seluma saat ini juga dikerahkan empat personel pam dimasing masing sekretariat.