Lima Saksi Kuatkan Dakwaan JPU, Agenda Selanjutnya JPU Hadirkan Nasabah

Jumat 23 Feb 2024 - 23:20 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Putusan sela dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu diketuai Agus Hamzah, SH, MH.

Dalam amar putusan Majelis Hakim menerima keberatan atau eksepsi terdakwa Nurul Azmi Riduan yang disampaikan melalui Penasehat Hukum (PH)-nya. 

BACA JUGA:4 Pasar di Kota Bengkulu Diterget Hasilkan PAD Rp3 Miliar 2024 Ini, Begini Potensi Capaiannya

BACA JUGA:Eksekusi Vonis 5 Tahun Tingkat Kasasi, SA Belum Hadir, Kejari Jadwalkan Panggilan Kedua

Hakim menyatakan surat dakwaan JPU Kejari Lebong dengan register perkara : PDS-776/LGB/12/2023 tanggal 14 Desember 2023 perkara pidana nomor 57/Pidsus-TPK/2023/PN.Bgl tidak dapat diterima.

Untuk itu, memerintahkan JPU mengeluarkan terdakwa Nurul Azmi Riduan dari Rutan. Dan membebankan biaya perkara kepada negara.

 JPU Kejari Lebong, Agrin Nico Reval mengatakan, untuk terdakwa didakwa Pasal 2 ayat (1) dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999

Tentang Pemberantasen Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 19 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

Terdakwa telah menimbulkan KN Rp1,4 miliar. Sampai saat ini KN itu belum ada yang dipulihkan.

Diuraikan dalam dakwaan JPU, terdakwa Nurul Azmi Riduan dalam melancarkan aksinya dibantu tiga orang lain diduga sebagai calo.

Tiga orang tersebut saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiganya, berinisial MK, WS dan SH.

Kategori :