BENGKULU, KORANRB.ID – Keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntutu Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, perkuat dakawaan.
Ada lima saksi yang JPU Kejari Lebong hadirkan di persidangan pekara korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tes Cabang Curup tahun anggaran 2021-2022.
Perkara ini, menyeret terdakwa Nurul Azmi Riduan Mantan Mantri BRI Cabang Rejang Lebong, Unit Tes.
Lima saksi ini, meliputi Pemeriksa Pelanggaran Disiplin BRI Cabang Rejang Lebong, Bambang Kurniawan, Triyanto Yohannes, Mantri Unit Tes Doki Hendra, Kepala Unit Tes Lebong, Daddi Suriatno dan Manage Micro Harry Dwijaya.
“Berdasarkan ketarangan saksi, sedikit banyak sudah memperkuat dakwaan kita. Perkara ini sudah cukup jelas dan sudah tergambar modusnya seperti apa,” kata JPU Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH., MH, usai persidangan, kemarin, 23 Februari 2024.
Diterangkan Robby, untuk lebih membuktikan dan memperkuat semua isi dakwaan JPU. Pihaknya juga akan menghadirkan pihak-pihak nasabah sebagai saksi di Persidangan perkara ini.
“Tapi inikan, baru saksi awal dan masih banyak saksi-saksi lain yang akan kami hadirkan,” terang Robby.
BACA JUGA:Enam Kepala Puskesmas di Kaur jadi Saksi Perkara Korupsi Dana BOK, Kompak Mengakui Ini
BACA JUGA:Seret Aktor Utama Perkara Asrama Haji, Terdakwa Panca: Bos Kita Perlu Dipanggil Juga
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, bahwa terdakwa tidak boleh mengambil nasabah di luar wilayah kerjanya. Namun kenyataanya ada beberapa nasabah terdakwa yang berada diluar wilayah kerjanya.
“Ketarangan ini juga akan kita dalami,” tutupnya.
Untuk diketahui, pada persidangan, Rabu 7 Februari 2024, dakwaan sudah dibacakan JPU.
Dakwaan ulang ini, setelah sebelumnya pada persidangan 25 Januari 2023, eksepsi terdakwa Nurul Azmi Ridua dikabulkan Majelis Hakim.