Tertarik jadi Kepala Desa? Berikut Besaran Gaji dan Tunjangan Kades

Sabtu 24 Feb 2024 - 15:33 WIB
Reporter : Abdilatul fatwa
Editor : Fazlul Rahman

Tunjangan kinerja: Rp300.000,00 per bulan untuk kades, Rp250.000,00 per bulan untuk sekdes, dan Rp200.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.

3. Tunjangan Jabatan atau Pengabdian:

Imbalan untuk masa pengabdian kepala desa yang telah lama menjabat.

Sebesar Rp500.000,00 per bulan untuk kades, Rp450.000,00 per bulan untuk sekdes, dan Rp400.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.

4. Tunjangan Lainnya

Selain gaji pokok, kepala desa juga dapat menerima berbagai tunjangan, dengan besar Rp100.000,00 per bulan untuk kades, Rp75.000,00 per bulan untuk sekdes, dan Rp50.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.

BACA JUGA:Baru 4 Kabupaten di Provinsi Bengkulu yang Realisasikan DD, Total Rp29,904 Miliar, Ini Daftarnya

Untuk pendidikan kepala desa atau keluarganya.

Pertimbangan

Ketika menetapkan gaji kepala desa dan tunjangannya, pemerintah setempat perlu mempertimbangkan beberapa faktor.

Ini termasuk kondisi ekonomi desa, tingkat pendapatan masyarakat, serta tingkat tanggung jawab dan kompleksitas pekerjaan kepala desa.

Penting juga untuk mencari keseimbangan yang tepat antara memberikan imbalan yang adil kepada kepala desa dan memastikan keberlanjutan keuangan desa.

BACA JUGA:Krisis Obat Berakhir, Kini RSUD Mukomuko Tak Bisa Layani Rontgen

Pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap sistem penggajian dapat membantu menyesuaikan dengan perkembangan keadaan ekonomi dan sosial.

jadi, gaji kepala desa dan tunjangannya keseluruhan total gaji kepala desa sebesar Rp3.526.640,00 per bulan.

Sehingga gaji dan tunjangan disebut juga aspek penting dalam memastikan kesejahteraan dan motivasi kepala desa dalam melaksanakan tugas pemerintahannya.

Kategori :