Pertama-tama, penting untuk dicatat bahwa gaji kepala desa biasanya ditetapkan melalui peraturan daerah atau kebijakan pemerintah setempat.
Faktor-faktor seperti jumlah penduduk desa, luas wilayah, dan pendapatan asli daerah dapat memengaruhi besaran gaji yang diterima oleh kepala desa.
Komponen Gaji
Gaji kepala desa terdiri dari beberapa komponen, yang dapat mencakup:
1. Gaji Pokok:
Gaji dasar yang diberikan kepada kepala desa sebagai imbalan atas pekerjaannya.
Besaran penghasilan tetap kades paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
Tunjangan Tetap:
Tunjangan yang diberikan secara tetap setiap bulan, mungkin untuk menutupi kebutuhan dasar seperti transportasi atau perumahan.
2. Tunjangan Kinerja:
Tunjangan yang terkait dengan pencapaian target atau kinerja kepala desa dalam menjalankan tugasnya.
BACA JUGA: Calon Jemaah Haji di Kota Bengkulu Berjumlah 333 Orang, Latihan Manasik Dimulai