Tertarik jadi Kepala Desa? Berikut Besaran Gaji dan Tunjangan Kades

Sabtu 24 Feb 2024 - 15:33 WIB
Reporter : Abdilatul fatwa
Editor : Fazlul Rahman

BACA JUGA:Tuntutan Berbeda 4 Terdakwa Perkara Samsake, PH Bakal Beberkan Keterlibatan Pihak Lain, Ini Bunyi Tuntutan JPU

Pertama-tama, penting untuk dicatat bahwa gaji kepala desa biasanya ditetapkan melalui peraturan daerah atau kebijakan pemerintah setempat.

Faktor-faktor seperti jumlah penduduk desa, luas wilayah, dan pendapatan asli daerah dapat memengaruhi besaran gaji yang diterima oleh kepala desa.

Komponen Gaji

Gaji kepala desa terdiri dari beberapa komponen, yang dapat mencakup:

1. Gaji Pokok:

Gaji dasar yang diberikan kepada kepala desa sebagai imbalan atas pekerjaannya.

Besaran penghasilan tetap kades paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

BACA JUGA:Terlibat Korupsi Rp353 Juta Jembatan Menggiring Jilid II, JPU Kejati hanya Tuntut 21 Bulan Penjara Eks PPK

Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Tunjangan Tetap:

Tunjangan yang diberikan secara tetap setiap bulan, mungkin untuk menutupi kebutuhan dasar seperti transportasi atau perumahan.

2. Tunjangan Kinerja:

Tunjangan yang terkait dengan pencapaian target atau kinerja kepala desa dalam menjalankan tugasnya.

BACA JUGA: Calon Jemaah Haji di Kota Bengkulu Berjumlah 333 Orang, Latihan Manasik Dimulai

Kategori :