Setiap tahun memang jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bengkulu Utara yang memasuki usia pensiun cukup tinggi.
Khusus untuk pejabat non Eselon II baik yang memegang jabatan atau tidak memegang jabatan pensiun dalam usia 58 tahun.
“Rata-rata setiap tahun ada 100-150 orang yang memasuki usia pensiun,” terangnya.
Belum lagi untuk PNS yang pindah tugas dengan berbagai alasan.
BACA JUGA:15 Khasiat Buah Manggis Untuk Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Meningkatkan Fungsi Otak
Baik itu pindah domisili, ikut suami atau istri yang pindah tugas ataupun meninggal dunia.
Jumlah PNS Pemkab Bengkulu Utara terus berkurang.
Apalagi 3 tahun belakangan ini Pemkab Bengkulu Utara tidak melakukan tambahan PNS melalui tes CPNS.
Diterangkan Syarifah jika tiga tahun belakangan ini Pemkab Bengkulu utara hanya mendapatkan kuota penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA:Tertarik jadi Kepala Desa? Berikut Besaran Gaji dan Tunjangan Kades
Pemerintah pusat hanya melakukan penerimaan CPNS bagi instansi vertikal Kementerian.
“Sementara untuk daerah memang tidak ada penerimaan tes CPNS tahun ini,” ujarnya.
Sekadar mengetahui, tahun 2023 lalu ada tiga pejabat Eselon II yang memasuki masa pensiun.
Ketiganya adalah Setyo Budi Raharjo Kepala BKPD serta Heri Purnomo Kepala Dinas Ketahanan Pangan.
BACA JUGA:3 Partai Ini Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Kepahiang,
Terakhir akhir tahun lalu ada Kepala Dinas Tahanan Pangan, Hortikultura dan Peternakan TPHP Kuasa Barus yang memasuki masa pensiun usia 60 tahun.