BENGKULU, KORANRB.ID – Hingga sidang dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Istri terdakwa Sigit Adi Nugroho, belum pernah penuhi panggilan JPU Kejati Bengkulu, sebagai saksi di persidangan perkara penipuan calon Bintara Polri Gelombang II tahun 2023.
Menanggapi hal ini, JPU Kejati Bengkulu, Boy Martin mengatakan, pihaknya sudah memanggil istri terdakwa sebanyak tiga kali.
Namun, semua panggilan itu tidak pernah dipenuhi oleh istri terdakwa Sigit Adi Nugroho.
BACA JUGA:Penetapan Tsk Kasus Ganti Rugi Lahan Tol Ditarget Tahun Ini, Begini Kata Kasidik Kejati
BACA JUGA:Lima Saksi Kuatkan Dakwaan JPU, Agenda Selanjutnya JPU Hadirkan Nasabah
Padahal, beberapa fakta persidangan, nama istri terdakwa Sigit Adi Nugroho beberapa kali disebut para saksi yang berstatus sebagai korban dalam perkara ini.
“Kami sudah panggil tiga kali, namun yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Boy Martin.
Walupun Istri terdakwa tidak pernah hadir sebagai saksi di persidangan, Boy menilai hal itu tidak menghalangi pihaknya untuk membuktikan perbuatan terdakwa Sigit Adi Nugroho.
“Hal itu tidak menghalangi kami dalam membuktikan perbuatan terdakwa,” singkat Boy.
Hal itu dibuktikan, karena pada persidangan Rabu, 21 Februari 2024 lalu JPU sudah menuntut terdakwa Sigit Adi Nugroho.
Dalam tuntutan yang dibacakan langsung JPU Boy Martin, dihadapan Majelis Hakim, diketuai Hakim Fauzi Isra, SH., MH. Terdakwa Sigit Adi Nugroho dituntut 5 tahun pidana penjara.
JPU meyakini terdakwa terbukti bersalah melanggara Pasal 372 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Penipuan, sesuai dakwaan JPU.