Terlibat Korupsi Rp353 Juta Jembatan Menggiring Jilid II, JPU Kejati hanya Tuntut 21 Bulan Penjara Eks PPK
PPK: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu membacakan surat tuntutannya kepada terdakwa Nafdi, ST, MT selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 pada Pelaksanaan Jalan Wilayah 1 Provinsi Bengkulu. FIKI SUSADI/RB.--
BENGKULU, KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu membacakan surat tuntutannya
Kepada terdakwa Nafdi, ST, MT selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 pada Pelaksanaan Jalan Wilayah 1 Provinsi Bengkulu.
Terdakwa Nafdi dituntut JPU dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan
Atau setara dengan 21 bulan penjara, atas perkara Korupsi proyek penggantian Jembatan Menggiring Besar CS tahun anggaran 2018 Jilid II.
BACA JUGA:Enam Kepala Puskesmas di Kaur jadi Saksi Perkara Korupsi Dana BOK, Kompak Mengakui Ini
BACA JUGA:Dua Terdakwa Perkara Korupsi Pengadaan Jas PMD Kaur Belum Didakwa, Ini Penyebabnya
Sidang beragendakan tuntutan JPU Kejati Bengkulu ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Jumat, 23 Februari 2024, dengan Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra, SH, MH.
Tidak hanya pidana penjara, terdakwa Nafdi juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan pidana penjara.
JPU Kejati Bengkulu meyakini terdakwa Nafdi telah terbukti bersalah, dengan membuktikan dakwaan subsidair
Yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001
Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi tuntutan ini, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Nafdi, Dr. Saim Aksinuddin, SH, MH akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada agenda sidang berikutnya.
BACA JUGA:Seret Aktor Utama Perkara Asrama Haji, Terdakwa Panca: Bos Kita Perlu Dipanggil Juga