Pleno Kecamatan di Seluma Rampung, Ini Jadwal Pleno Kabupaten

Minggu 25 Feb 2024 - 23:04 WIB
Reporter : Zulkarnain Wijaya
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Sebagai informasi, saat PSU usai dilaksanakan. Didapatkan data bahwa dari 259 daftar pemilih tetap (DPT), terdapat 188 orang yang memilih, artinya ada 71 DPT yang memilih golput.

Sedangkan untuk daftar pemilih tambahan (DPTb) ada 4 dan daftar pemilih khusus (DPK) ada 1.

BACA JUGA:Rizkan, Caleg Golkar Raih Suara Terbanyak, Targetkan Kursi Pimpinan DPRD Seluma

BACA JUGA:PSU di TPS 5 Kelurahan Napal Kabupaten Seluma, 79 Orang Memilih Golput

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Seluma, Henri Arianda mengatakan bahwa ada banyak faktor yang menyebabkan menurunnya tingkat partisipasi masyarakat dalam memberikan hak pilihnya dalam PSU. 

Mulai dari adanya kesibukan pekerjaan hingga ada yang fokus berkebun.

"Undangan sudah disebarkan sebelum PSU berlangsung, namun karena ada kesibukan lainnya akhirnya warga tidak sempat untuk ikut PSU," ujar Ketua KPU.

Adanya PSU dilatar belakangi adanya temuan oleh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di TPS 5 Kelurahan Napal Kecamatan Seluma

Saat Pemilu yang berlangsung pada Rabu 14 Februari lalu, serta masuknya surat rekomendasi PSU dari Bawaslu Seluma ke KPU Seluma pada Minggu 18 Februari.

Terpisah, Ketua Bawaslu Seluma, Gandi Indah Jaya mengatakan bahwa Bawaslu memberikan rekomendasi PSU tersebut lantaran adanya temuan pemilih dari luar Kabupaten Seluma sebanyak 3 orang yang menggunakan KTP Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Bengkulu Utara dan Kota Bengkulu.

“Hasil petugas pengawasan yang tertuang dalam form A, ditemukan ada fakta-fakta di lapangan terkait pemilih dari luar Kabupaten Seluma, mengacu pada regulasi yang ada akhirnya kita ajukan ke KPU untuk dilakukan PSU,” ungkap Gandi Indah Jaya.

Senada dengan Ketua Bawaslu, Ketua Panwascam Seluma, Edi Erzonwan mengatakan temuan ini diawali saat petugas melakukan penghitungan suara

Dan melihat pada daftar pemilih khusus (DPK) ada tiga pemilih yang ternyata bukanlah warga setempat ataupun warga Kabupaten Seluma

Sehingga sempat terjadi kebingungan hingga akhirnya petugas PTPS menyampaikan ke Panwascam untuk mencari solusi.

Edi menjelaskan bahwa susuai aturan, tidak boleh ada DPK yang berasal dari daerah lain, hanya untuk warga yang KTPnya sudah berdomisili didaerah TPS namun belum terdaftar pada DPT ataupun DPTb. 

"Petugas murni kecolongan, kemungkinan yang memilih tersebut sudah mencoba mencari cari TPS untuk memilih, namun akhirnya di TPS sana yang berhasil memilih," ungkap Edi Erzowan.

Kategori :