Penempatan tersebut, dilakukan karena ke-13 OPD sudah dianggap mampu melaksanakan kegiatan di OPD yang ditentukan.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: 12 Kepala OPD Pemprov Bengkulu di Rotasi dan Mutasi, Ini Daftar Lengkapnya
BACA JUGA:Hasil Pleno Tingkat Kecamatan, Ini Prediksi 25 Nama DPRD Bengkulu Tengah Periode 2024-2029
Untuk itu, dirinya percaya mereka para PPT tersebut untuk sesegera mungkin melaksanakan kegiatan.
"Nanti silakan dikawal BKD (Bada Kepegawaian Daerah) untuk memandu serah terima di OPD masing-masing," imbuhnya.
Di sisi lain, Isnan mengatakan di lingkungan Pemprov Bengkulu, ada dari jabatan-jabatan tertentu yang sudah melewati batas atau lebih dari lima tahun.
Sehingga perlu dilakukan pergeseran.
BACA JUGA:Kejari Bengkulu Utara Kebut Dua Penyidikan Dugaan Kasus Korupsi
BACA JUGA:Evakuasi Jenazah Hanyut di Kaur Berlangsung Dramatis, Butuh Waktu Dua Hari!
"Jabatan-jabatan tersebut, perlu dilakukan pergeseran demi menyelamatkan jabatan-jabatan tertentu, bagi yang sudah lebih lima tahun," terang Isnan.
Selain itu, dikatakan Isnan, mutasi dan rotasi tersebut juga merupakan tindaklanjut untuk kepala OPD yang memasuki masa pensiun, yang memang perlu dilakukan mutasi, promosi, maupun rotasi.
"Diharapkan setelah dilakukannya proses pelantikan ini bisa menumbuhkan semangat baru, kerja yang positif yang diharapkan bisa mempengaruhi OPD lainnya juga," tutupnya.
Dijelaskan Isnan, momentum dilakukan setelah Pemilihan Umum (Pemilu) yang digelar 14 Februari 2024, hanya kebetulan saja.
BACA JUGA:Rasakan Suasana Perang Dunia II di Game COD: World at War
BACA JUGA:Terkini! Pleno Penetapan Hasil Pemilu 2024 Kepahiang Dimulai, Cek Hasil Anggota DPRD Terpilih
"Posisinya sudah selesai lalu dilantik, tidak menunggu-menunggu. Prosesnya baru selesai, rekomnya baru kita terima dari KASN," jelas Isnan.