Perselisihan 1 Suara PAN versus PPP di Pleno KPU Bengkulu Tengah

Senin 26 Feb 2024 - 22:10 WIB
Reporter : Jeri Yasprianto
Editor : Riky Dwi Putra

Kemudian terkait isu akan ada permintaan pembukaan kotak suara.

BACA JUGA:Tunggu 500 Kuota CASN 2024, Pemprov Bengkulu Susun Jenis Jabatan

BACA JUGA:Kemiskinan Ekstrem dan Ketahanan Pangan Menjadi Fokus Dana Desa 2024

Melki menegaskan, semuanya dikembalikan kepada petunjuk teknis (Juknis) penghitungan suara. 

Cara KPU Bengkulu Tengah selesaikan perselisihan 1 suara PAN versus PPP

Kalau tak ada C keberatan di setiap TPS, maka permintaan pembukaan kotak suara tak dapat dilaksanakan.

Karena semuanya dinilai sudah selesai di tingkat TPS dan tak ada persoalan.

BACA JUGA:Apresiasi Pemira Unib Gunakan E-Voting, Dempo Minta Terapkan di Pilkada

BACA JUGA:13 Kepala OPD Pemprov Bengkulu Rotasi dan Mutasi, Sekdaprov: Tidak Ada Istilah Salah Penempatan!

Kalaupun ternyata ada C keberatan di tingkat Kecamatan, pihaknya tak bisa juga membuka kotak suara.

Karena tak ada dasar KPU untuk membuka kotak suara. 

“Jadi intinya tak ada dasar untuk kami untuk menindaklanjuti permintaan peserta Pemilu apabila ada yang meminta kotak suara selesai. Karena semuanya sudab selesai di tingkat TPS,” tegasnya

Namun ada pengecualian apabila dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah menyampaikan temuan dan data tersebut terbaru.

BACA JUGA:Tidak Ada Kenaikan Listrik dan BBM, Pemerintah Tunda Pengurangan Subsidi

BACA JUGA:Menguasai Permainan Pro Evolution Soccer (PES): Tips dan Trik untuk Kemenangan Lebih Sering

Maka pembukaan kotak suara bisa dilakukan, berdasarkan permintaan dari Bawaslu. 

Kategori :