Rata-rata perubahan data penduduk baru disampaikan masing-masing kecamatan setelah diminta oleh Dinas Dukcapil.
Sementara kesadaran masyarakat di Kabupaten Lebong untuk mengurus akta kematian masih sangat rendah. Bahkan untuk sekadar melaporkan data warga yang meninggal ke Dinas Dukcapil saja belum semua perangkat kelurahan dan desa yang rutin melakukannya.
Di sisi lain, Pemkab Lebong terus melakukan peningkatan dalam hal pelayanan tertib adminduk.
BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
Salah satunya bagi warga Kabupaten Lebong yang baru saja melangsungkan pernikahan, tidak perlu lagi repot mengurus data adminduk ke Dukcapil.
Data adminduk terbaru akan diterima setiap pasangan pengantin baru berbarengan diserahkannya buku nikah oleh penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Bahkan tidak hanya terbatas kepada pasangan pengantinnya saja.
Masing-masing adminduk orangtua dari pasangan pengantin bersangkutan juga secara otomatis ikut diperbarui.
BACA JUGA:Pesan Gubernur Rohidin: Hati-hati Pinjol dan Investasi Bodong
Jadi saat mendaftar pernikahan ke KUA, setiap warga diwajibkan juga mendaftarkan perubahan data adminduk.
Data adminduk dimaksud tidak hanya Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Termasuk di dalamnya Kartu Keluarga (KK) dengan status sudah sah menjadi pasangan menikah.
Kebijakan itu merupakan program yang dilakukan Dukcapil Kabupaten Lebong bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Lebong dalam upaya tertib adminduk.
BACA JUGA:Tunggu 500 Kuota CASN 2024, Pemprov Bengkulu Susun Jenis Jabatan
Selain itu, kerja sama Dukcapil dan Kankemenag itu juga bertujuan mendorong inovasi layanan kepenghuluan yang sudah digulirkan sejak tahun 2022.
Dengan pola ini, pengurusan perubahan data adminduk diharap berjalan lebih maksimal.