‘’Baik pengurangan anggota keluarga karena pindah domisili atau meninggal dunia maupun penambahan jumlah anggota keluarga karena kelahiran dan pindah datang harus rutin dilaporkan ke Dukcapil,'' ujar Budi.
Teknis pelaporan harus dilakukan melalui perangkat RT, RW, kelurahan dan desa hingga kecamatan yang berujung di Ducapil.
Jika perubahan struktur jumlah penduduk rutin dilaporkan, pastinya akan sangat membantu Pemkab Lebong dalam menentukan kebijakan dan peta pembangunan.
Terpisah, Bupati Lebong, Kopli Ansori mengingatkan seluruh masyarakat Lebong mendukung program tertib administrasi kependudukan.
BACA JUGA:Perselisihan 1 Suara PAN versus PPP di Pleno KPU Bengkulu Tengah
Bentuknya dimulai dengan tertib membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) hingga pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA).
''Termasuk untuk peristiwa kelahiran maupun kematian yang terus silih berganti dalam sebuah keluarga, kami harap masyarakat segera melapor dan menguruskan aktanya melalui pihak kelurahan maupun desa,’’ tukas Kopli.
Lebih lanjut dikatakannya, tertib adminduk harus dilakukan secara berjenjang dimulai dari tingkat terendah. Yakni dari kelurahan dan desa.
Agar tidak menghambat proses pelaporan, kecamatan harus proaktif meminta kelurahan dan desa menyampaikan perubahan data penduduk minimal setiap bulan.
BACA JUGA:Bencana Alam di Kaur Renggut 2 Nyawa, Ini Rincian Kejadiannya
‘’Pastinya dalam waktu sebulan sudah banyak perubahan data penduduk di setiap kecamatan.
Baik pengurangan jumlah karena meninggal dunia atau perpindahan domisili maupun penambahan karena kelahiran,’’ terang Kopli.
Selain itu, koordinasi antara pemerintah kecamatan dengan kelurahan dan desa di bawahnya juga harus semakin ditingkatkan agar koneksinya bisa berjalan lebih baik lagi.
Begitu juga pemerintah kelurahan dengan Rukun Tetangga (RT) maupun pemerintah desa dengan dusun, harus benar-benar teliti untuk masalah pendataan kependudukan.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Bakal Lakukan Rotasi Kembali, Ini Jabatan Eselon II yang Masih Kosong
Untuk diketahui, perintah pembaruan administrasi kependudukan (adminduk) yang selalu disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong setiap awal tahun belum sepenuhnya dijalankan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unit kerja jajaran.