BENGKULU, KORANRB.ID – Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Kabupaten Seluma Tahun 2022 yang dikelola BPBD Seluma digunakan tak sesuai peruntukan.
Pasalnya, anggaran dana BTT yang diplot merupakan anggaran BTT tanggap darurat yang bukan seharusnya digunakan untuk pembangunan fisik.
Apalagi untuk membangun pelapis tebing di Kantor Bupati Seluma.
“Jadi intinya, anggaran (dana BTT, red) yang digunakan oleh pihak BPBD itu tidak tepat sasaran, bukan peruntukan dari anggaran tanggap darurat,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Rozano Yudistira, SH, MH, usai persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Senin. 26 Februari 2024.
BACA JUGA:Soal Tindaklanjut Penolakan Kuari oleh Warga Talang Alai Seluma, Polisi Bakal Lakukan Ini
BACA JUGA:Dugaan Keterlibatan 14 Kepala Puskesmas di Kaur dalam Perkara BOK, Ini Tanggapan Jaksa
Diterangkan Rozano Yudistira, dana BTT memiliki beberapa peruntukan, pertama pra bencana, tanggap bencana dan pasca bencana.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Seluma, adalah SK Tanggap Bencana.
Namun anggaran BTT di BPBD Seluma itu, digunakan untuk 8 proyek fisik dan 4 pengawasan.
Menurut Rozano, anggaran BTT Tanggap Bencana seharusnya digunakan untuk pangan, sandang dan lainnya saat terjadi bencana.
“Karena anggaran BTT ini bisa keluar karena ada pernyataan dari Bupati (Bupati Seluma, red) tentang bencana dan SK tentang tanggap darurat. SK Bupati tanggap darurat tentunya peruntukan anggaran BTT tanggap darurat, seperti itu (sandang dan pangan, red),” tutur Rozano.
BACA JUGA:Penetapan Tsk Kasus Ganti Rugi Lahan Tol Ditarget Tahun Ini, Begini Kata Kasidik Kejati
Pada persidangan, kemarin, 26 Februari 2024, JPU Kejati Bengku menghadirkan lima saksi dalam persidangan yang diketuai Mejelis Hakim, Fauzi Isra, SH, MH.
Lima saksi yang dihadirkan JPU, meliputi Iswandi Kabid Kedaruratan Logistik BPBD Seluma, Marah Halim mantan Kepala BKD seluma tahun 2019-2022