Baru 2 Dewan Lunasi TGR, 10 April Paling Lambat

Selasa 27 Feb 2024 - 23:07 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : Ade HR

"Kalau memang tidak melakukan pengembalian, maka kita akan melakukan proses selanjutnya," tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Kaur Ujang Julisman, S.Sos, M.Si saat dimintai tanggapan terkait dengan hal tersebut mengatakan saat ini sepenuhnya masalah telah ditangani Kejari Kaur.

Sudah diminta pertanggung jawaban ke perseorangan oleh pihak Kejari. Sedangkan, pihak Sekretariat Dewan hanya melakukan pengawasan dan perekapan apabila ada anggota DPRD yang melakukan pengembalian kerugian negara tersebut.

BACA JUGA:14 PKBM di Rejang Lebong Siap Beri Layanan Pendidikan Bagi Warga Putus Sekolah

"Kita sekarang hanya pengawasan saja, semuanya sudah ke di arahkan ke perseorangan.

Jadi kalau ada yang tidak mengembalikan, maka kebijakan dari Kejari jika ingin menaikan masalah ini ketahanan selanjutnya," terang Sekwan.

Terpisah,  Inspektur Inspektorat Kabupaten Kaur Harika, SE., menerangkan untuk melaksanakan tindak lanjut terkait temuan perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Kaur tahun 2021 dan 2022 Pemkab Kaur menggandeng Kejari untuk melakukan  penyelesaian tuntutan ganti rugi atas temuan tersebut. 

Sebab dari tahun sebelumnya, pihak anggota DPRD Kabupaten Kaur tidak kunjung mengembalikan kerugian negara tersebut.

BACA JUGA: Keluarga Trah Presiden Dominasi Pileg, Ibas Peraih Suara Terbanyak se Indonesia

"Audit terkait dana perjalanan dinas ini telah dilakukan dari tahun 2022 yang lalu.

Karena tidak kunjung di bayarkan oleh yang bersangkutan maka menggandeng ke Kejari Kaur," terang Harika.

 

Kategori :