Disebutkan Dwi, pemeriksaan yang dilakukan BPK beberapa waktu yang lalu memang banyak sekali kegiatan perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Kaur yang tidak sesuai dengan Surat Pertanggungjawaban (SPj).
Sehingga setelah ditelusuri menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.
"Kita masih menunggu itikad baik dari yang bersangkutan, agar segera mengembalikan kerugian negara sebelum perkara ini naik ke tahap berikutnya," ujar Dwi.
Adapun nama-nama anggota DPRD Kabupaten Kaur yang hingga saat ini belum mengembalikan kerugian negara tersebut yakni, Alpensyah Rp350.126.950, kemudian Juraidi Rp26.922.800.
BACA JUGA:Sekretariat Dewan Akui Sudah Mencicil TGR Rp 3,5 Miliar, Besarannya Segini
Baswidan Rp196.438.600, Najamudin Rp242.417.000,.
Selanjutnya ada Tri Putra Wahyuni Rp234.256.900, lalu Irawan Sumantri Rp225,824,120.
Irwanto Toher Rp233.716.200, Denny Setiawan Rp207.717.720, Samsul Pasti Rp203.884.480, Juhnan Hadi Rp116.940.920, Surono Rp201.704.400, Burman Rp102.260.300.
Didi Arianto Rp228.467.520, Firjan Eka Budi Rp218.267.520, Rismadi Rp216.713.680, Farhan Rp249.240.250.
BACA JUGA:Dana Bantuan Untuk Partai Politik di Kabupaten Ini Mengalami Kenaikan
Basarudin Rp210.135,500, Merza Rp126.053.820, Maharda Kurniawan Rp231.183.800, Muslih Z Rp175.963.400, Rahmatin Hidayat Rp231.763.400.
Jemi Hariansyah Rp216.763.400, Reki Bonizar Rp201.563.050 dan yang terakhir adalah Rolan Zuhrian Rp30.857.400, mantan anggota DPRD Kabupaten Kaur.
"Kita sudah surati semua anggota dewan yang bersangkutan. Mereka pun sudah mulai melakukan pembayaran, tapi secara bertahap," sampai Dwi.
Dwi menegaskan, Kejari Kaur telah memberikan tenggat waktu pengembalian kerugian negara oleh para anggota dewan yang bersangkutan hingga tanggal 10 bulan April mendatang.
BACA JUGA:Jelang Ramadan, Stok Bahan Kebutuhan Pokok Dipastikan Tersedia
Apabila ada anggota dewan, tidak melakukan pengembalian maka perkara ini akan naik ke bidang pidana khusus (Pidsus) Kejari Kaur.