Caleg Protes Perolehan Suara Berubah di 16 TPS Muara Bangkahulu

Selasa 27 Feb 2024 - 23:37 WIB
Reporter : Abdi Latul Fatwa
Editor : Ade HR

Saat ini dikatakan Devi hasil D1-Plano itu sudah diubah oleh PPK Muara Bangkahulu.

Hanya saja mereka menyayangkan, mengapa sampai ada perubahan perolehan suara Asman di 16 TPS Muara Bangkahulu.

Sedangkan caleg lain yang berbeda partai tidak ada perubahan perolehan suara antara C1-Plano dengan D1-Plano.

“Ya ini sudah diubah. Tapi yang disayangkan mengapa hanya caleg kami ini saja yang berkurang suaranya,” katanya.

BACA JUGA:Sisa Hibah Pilkada KPU dan Bawaslu Bisa Dicairkan, Dengan Syarat Ini

Sementara itu, Ketua PPK Kecamatan Muara Bangkahulu, Enggan berkomentar banyak terkait hal ini.

“Maaf pak tahapan sekarang sudah di tingkat Kota, kami tidak bisa memberikan statement. Karena hal tersebut akan dibahas di pleno KPU Kota,” katanya.

Di tempat terpisah, Koordinator Divisi Penanganan, Penyelenggaraan dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv P3S) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri mengatakan memang terjadi pembukaan kembali C1-Plano pada Dapil Kota Bengkulu I, Kecamatan Muara Bangkahulu.

 “Iya memang menurut laporan dari pihak Panwascam kecamatan Muara Bangkahulu, terjadi pembukaan D1– Hasil, karena ada yang berbeda antara pihak saksi parpol dan rekapitulasi PPK di kecamatan,” sampai Ahmad, Selasa, (27/2) kemarin.

BACA JUGA: Calo Tipu Ratusan Juta, Berpotensi Ada Korban Lain

Ahmad menjelaskan, kronologi kejadian tersebut D1-Plano belum ditandatangani, dikarenakan pihak Panwascam meminta D-Plano diprint terlebih dahulu.

Kemudian diberikan kepada seluruh elemen dalam rapat pleno kecamatan Muara Bangkahulu.

Lanjut Ahmad, di saat pemberian D1-Plano, terdapat perbedaan terhadap C-Plano salah satu caleg pada Dapil tersebut.

“Kita melalui Panwascam telah mengarahkan untuk diprint dulu, kemudian diberikan pada saksi untuk dimintai koreksi,” ucap Ahmad.

BACA JUGA:2 Terdakwa BTT Kembali Cicil KN Rp100 Juta

Ahmad mengungkapkan, pada tahapan rapat pleno kecamatan tersebut, pihaknya maupun KPU harusnya berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Suara.

Kategori :