KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong telah tuntas melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara Pemilu 2024 di Kabupaten Rejang Lebong pada Kamis 29 Februari 2024. Dari hasil rapat pleno tersebut KPU Kabupaten Rejang Lebong telah menetapkan perolehan suara masing-masing partai politik (Parpol) dan juga calon legislatif (caleg) yang ikut dalam kontestasi Pemilu 2024.
Berdasarkan hasil tersebut, RB mencoba merangkum nama-nama caleg yang kemungkinan besar akan duduk di kursi DPRD Kabupaten Rejang Lebong periode 2024-2029. Dari 30 kursi di DPRD Kabupaten Rejang Lebong, untuk periode 2024-2029 mendatang mayoritas akan diisi oleh wajah-wajah baru politisi Bumei Pat Petulai. BACA JUGA:HUT Ke-52 Basarnas, Wagub Bengkulu Sebut Basarnas Ujung Tombak Pertolongan, Ini Capaiannya BACA JUGA:Tak hanya Pastikan Kelanjutan Beasiswa Leadership, Kedatangan Gubernur Bengkulu ke UGM Bahas Hal Ini Dari hasil perolehan suara masing-masing parpol dan caleg, sebanyak 12 wajah lama masih akan menduduki kursi dewan, diantaranya Juwita Astuti (PAN), Guntur Utama Jaya (Gerindra), M. Ali (Gerindra), Lukman Effendi (Golkar), Destiansyah (PDIP), Surya (PDIP), Putra Mas Wigoro (Nasdem), Beni Heryanto (Nasdem), Nirwan Paraji (Nasdem), Fetty Monica (PKS), Hidayattullah (PKS), dan Sanusi Pane (PKB). Sementara 18 wajah baru yang akan mengisi kursi dewan, yakni Titin Sumarni (PAN), Juliansyah Yayan (PAN), Saibani (PAN), Je Ahmad Rafif Ghali (PAN), Ilham Prasetya Yudha (Gerindra), Ricko Chandra (Gerindra), Pera Hariyani (Gerindra), Firmansyah (Golkar), Agung Mangku Alam (Golkar), Rosni Harwana (Golkar), Lidya Marlina (PDIP), Apriyadi (PDIP), Rizal Tahsin (Nasdem), Rheki Ahmad (PKS), Anton Doriska (PKB), Endang Ismarinda (PKB), Ari Wibowo (Perindo), dan Benny Sanjaya (Demokrat). Selain itu, pada Pemilu 2024 ini cukup banyak kejutan yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong. BACA JUGA:Pembebasan Pajak Impor Membuat Harga Kendaraan Listrik Menjadi Terjangkau BACA JUGA:Alokasikan Rp150 Juta Bansos Terencana, Penerima Warga Kategori Ini Seperti perolehan kursi Partai Amanat Nasional (PAN) yang meroket menjadi 5 kursi dari sebelumnya hanya 2 kursi pada Pemilu 2019 lalu. Hal serupa juga terjadi pada Gerindra yang juga mendapatkan 5 kursi dewan, dari sebelumnya hanya 2 kursi di DPRD Kabupaten Rejang Lebong. Disisi lain, Golkar yang sebelumnya mendapatkan kursi terbanyak di DPRD Kabupaten Rejang Lebong pada Pemilu 2019, kali ini terpaksa harus berbagi dengan PDIP dan Nasdem dengan sama-sama meraih 4 kursi dewan. Meski begitu, partai berlambang pohon beringin ini berpeluang mendapatkan jatah kursi pimpinan yakni wakil ketua II pada periode kali ini, mengingat meskipun sama-sama mendapatkan 4 kursi dengan PDIP dan Nasdem, namun secara perolehan suara, Golkar lebih unggul dibanding kedua partai tersebut. BACA JUGA: Tolak Truk Angkutan Batu Bara, Minta Jaminan Jalan Tak Kembali Rusak BACA JUGA:Hanya Butuh Tambah 1 Kursi, Bupati Gusnan Melenggang Maju Pilkada Bengkulu Selatan 2024 Disisi lain, kejutan juga terjadi di tubuh Partai Demokrat. Jika pada Pemilu 2019 lalu partai berlambang bintang mercy ini meraih 4 kursi dewan dan mendudukkan kadernya sebagai wakil ketua II DPRD Kabupaten Rejang Lebong, pada Pemilu kali ini Demokrat harus puas mendapatkan jatah hanya 1 kursi. Hal ini diduga lantaran beberapa kader Demokrat yang sebelumnya menduduki kursi DPRD Rejang Lebong, pada Pemilu 2024 ini memilih bertarung untuk memperebutkan jatah kursi di DPRD Provinsi Bengkulu dapil Rejang Lebong dan Lebong. Sementara itu, jalannya rapat pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Kota Curup tersebut berlangsug cukup alot mulai. Sejak dibukanya rapat pleno pada pukul 08.00 WIB pada Rabu 28 Februari 2024 dan ditutup pada pukul 07.00 WIB pada Kamis 29 Februari 2024, susasana rapat pleno diwarnai banyak interupsi dan perdebatan, baik antara saksi parpol dengan pihak KPU Rejang Lebong, maupun antar sesama saksi parpol. BACA JUGA:Sudah Siap DAK Rp2,6 Miliar Perbaikan 3 Irigasi, Ini Rinciannya BACA JUGA:Pencairan TPG Triwulan I Belum Bisa Diproses, Ini Penyebabnya Salah satunya interupsi yang muncul pertama kali datang dari Tim Kemenangan Daerah (TKD) Pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 01 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (Cak Imin), yang menyatakan keberatannya terkait proses rekapitulasi di tingkat kecamatan. Perwakilan TKD pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 yang juga Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Rejang Lebong, Nasrullah mempertanyakan terkait proses rekapitulasi hasil pemungutan suara di tingkat kecamatan. Dimana pihaknya keberatan dengan metode yang dilakukan oleh jajaran KPU Kabupaten Rejang Lebong yang melakukan penghitungan hasil pemungutan suara dengan metode paralel. “Kami menyampaikan keberatan kami terkait proses penghitungan di tingkat PPK yang dilakukan secara paralel. Dimna proses penghitungan tersebut menurut kami tidak sesuai dengan Peraturan KPU,” ungkap Nasrullah. BACA JUGA:Apa PDSS? Ini Penjelasan Lengkapnya dan Pandangan Pengamat Hukum Apabila Nilai PDSS Direkayasa BACA JUGA:PGRI Minta Pemkab Bengkulu Tengah Data Kebutuhan Guru Beberapa Nasrullah tampak tidak puas dengan jawaban pihak KPU Rejang Lebong. Bahkan sempat terlihat tensi perdebatan antara kedua pihak sedikit memanas. Selain itu juga interupsi dari TKD capres dan cawapres nomor urut 01 tersebut juga tidak disepakati oleh saksi parpol lainnya, yang mengatakan bahwa pada rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara ini etisnya lebih difokuskan pada hasil penghitungan suara, bukan hal-hal teknis terkait penghitungan suara. “Kita harus fokuskan pada hal-hal yang memang terkait hasil penghitungan suara, bukan pada proses pleno di tingkat PPK-nya. Kalau memang ada kekeliruan dari perolehan suara yang diplenokan di tingkat PPK dengan data yang dimiliki partai, silakan pertanyakan. Jangan malah mempertanyakan hal yang tidak substantif yang tidak berhubungan dengan hasil rekapitulasi,” sela Saksi dari PDIP, Robert. Disisi lain, dalam rekapitulasi hasil pemungutan suara yang dilakukan KPU Rejang Lebong tersebut juga terjadi proses penghitungan ulang suara dari Partai Amanat Nasional (PAN), khususanya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 08 Desa Air Duku Kecamatan Selupu Rejang. “Penghitungan ulang ini kita lakukan atas dasar saran perbaikan dari Bawaslu Rejang Lebong, yang sebelumnya diajukan oleh PAN. Dan sudah kita lakukan bersama yang disaksikan langsung oleh Panwascam dan saksi PAN,” terang Ketua KPU Rejang Lebong, Ujang Maman. Penghitungan ulang tersebut, sambung Ujang, merupakan tindaklanjut yang dilakukan KPU Rejang Lebong atas rekomendasi dari Bawaslu Rejang Lebong berdasarkan surat keterangan dari DPD PAN Rejang Lebong tentang kekeliruan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dimana ada kertas suara yang tercoblos di nama calegnya, namun masuk dalam penghitungan partai. Sehingga merugikan perolehan suara caleg. “Sebelumnya caleg atas nama Juliansyah Yayan memperoleh suara 78 suara dan suara partai ada 17, jadi jumlah suara caleg sama partai ada 95. dan setelah dilakukan penghitungan ulang maka suara calegnya menjadi 83 dan suara partai ada 11, sehingga jumlahnya jadi 94 suara. Sementara 1 suara lainnya kita jadikan suara tidak sah,” demikian Ujang. (**)
Kategori :