3 Calon DPD RI Tak Serahkan LPPDK, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Beri Pernyataan Ini

Kamis 29 Feb 2024 - 23:41 WIB
Reporter : Abdi Latul Fatwa
Editor : RD Putra

Risen menjelaskan, setelah seluruh LPPDK dikumpulkan, maka KPU Kota ke akan menyerahkan LPPDK tersebut ke Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk dilakukan audit dana kampanye. 

Dalam proses audit tersebut membutuhkan waktu selama 30 hari, dan tim audit akan melakukan pemeriksaan terkait indikasi pelanggaran-pelanggaran seperti menerima sumbangan dari perusahaan asing atau melebihi batas dana kampanye yang ditetapkan dalam PKPU.

"Selesai diaudit KAP nanti akan diserahkan kembali ke KPU untuk diumumkan, jika nantinya ada temuan atau melebihi batas dana yang ditetapkan maka parpol wajib untuk mengembalikan," sebut Risen. (**) 

 

 

Kategori :