BACA JUGA:Bupati Kopli Bebas Pilih Pasangan di Pilkada Lebong 2024, PAN Bisa Usung Paslon Sendiri
Peringatan ini diharapkan mendorong peserta pemilu untuk menjaga integritas dan ketaatan terhadap aturan yang berlaku dalam proses demokrasi.
“Kita telah sampaikan kepada mereka, jadi itu bentuk mengingatkan LPPDK tersebut,” jelas Rusman.
Sementara itu, Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bengkulu Risen Lubis mengingatkan, agar seluruh partai politik yang menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk segera menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) hingga 29 Februari.
"Berdasarkan PKPU penyerahan LPPDK ini dimulai delapan hari setelah pemungutan suara. Sebelumnya sudah kita surati partai politik untuk dipersiapkan dan perhatian batas akhir bulan ini," sampai.
BACA JUGA:12 Advokat KAI Bengkulu Disumpah, Ini Pesan Presiden KAI Indonesia
BACA JUGA:Rekomendasi Lelang Direktur RSUD M Yunus Disampaikan ke KASN, Ini Penjelasannya
Risen menyebutkan, jika peserta Pemilu 2024 terlambat dalam menyampaikan LPPDK maka KPU akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlalu dan KPU Kota ke berhak melakukan pembatalan calon terpilih dan tidak diajukan dalam pleno ke KPU RI.
Hal tersebut sesuai dengan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 18 tahun 2023 tentang dana kampanye pemilu, sehun para calon legisltif (caleg) yang memiliki perolehan suara terbanyak tidak akan direkomendasikan untuk mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Jadi sanksi bagi peserta yang tidak menyerahkan adalah pembatalan penetapan calon terpilih. Maka pada 29 Februari 2024 itu kita tunggu sampai pukul 23.00 WIB," ujar dia.
Lanjut Risen, untuk partai politik yang memiliki suara terendah alias kalah juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan LPPDK tersebut, karena hal tersebut merupakan aturan yang wajib dipatuhi.
BACA JUGA:Bengkulu jadi Pusat Pembinaan Zakat Pasca Gubernur Bengkulu Terima Penghargaan Baznas RI
BACA JUGA:Pleno KPU Tuntas, Ini Nama-Nama Dewan Baru Rejang Lebong
Oleh karena itu, dirinya meminta agar semua peserta Pemilu 2024 menjalankan setiap tahapan pelaporan dana kampanye sesuai aturan yang telah ditentukan.
Kemudian, untuk format pelaporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye tersebut tidak ada kesalahan lagi, sebab KPU telah melakukan bimbingan teknis tentang format pelaporan dana tersebut.
"Pada laporan tersebut dapat dirincikan berapa penerimaan dan berapa pengeluaran, kemudian juga disebutkan jika ada sumbangan dalam bentuk barang atau lain-lain," terang dia.