Vonis 5 tahun itu atas kasasi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum, terkait perkara dugaan penc*b*l*n anak di bawah umur.
Dimana sebelumnya terdakwa SA divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. 10 Agustus 2023 lalu.
BACA JUGA:Dugaan Keterlibatan Sekdis Dinkes Kaur Perkara BOK, PH Terdakwa Yakin JPU Tidak Tutup Mata
BACA JUGA:Terdakwa KUR BSI Dituntut Berbeda, Tuntutan Robi Riantoro Lebih Tinggi
MA juga memberikan vonis denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara kepada SA.
Ayah korban menyatakan dia tidak begitu puas dengan vonis 5 tahun penjara terhadap SA.
“Yang namanya anak yang sudah dirusak, tidak mungkin saya puas atas putusan itu,” tegas ayah korban, Selasa, 20 Februari 2024.
Di sisi lain, Ayah korban tetap mempercayakan perkara ini kepada penegak hukum. Namun, dirinya meminta agar penegak hukum segera mengeksekusi putusan kasasi itu.
“Tapi saat ini, saya berdoa kepada Allah dan saya percaya dengan hukum di Indonesia,” tutupnya.
Sekadar mengingatkan, Humas PN Bengkulu, Tengku Oyong, SH, MH mengatakan, putusan kasasi terhadap SA diterima PN Bengkulu sejak Januari 2024 lalu.
“Kita (PN Bengkulu, red) sudah menerima putusan kasasi dengan terdakwa SA,” ujar Tengku, saat dikonfirmari RB, Senin, 19 Februari 2024 di PN Bengkulu.
Lebih lanjut diterangkan Tengku, putusan kasasi itu berbunyi, mengabulkan kasasi dari pemohon dalam hal ini JPU Kejari Bengkulu.
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu nomor 78/Pid.Sus/2023/PN Bgl tanggal 10 Agustus 2023.
Hakim Mahkamah Agung (MA) menilai terdakwa SA terbukti bersalah melakukan perbuatan c*b*l terhadap anak sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
“MA menilai terdakwa SA terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E,” katanya.
Dengan demikan, setelah menerima putusan kasasi ini. PN Bengkulu akan menyerahkan pemberitahuan putusan kasasi ke JPU Kejari Bengkulu.