KORANRB.ID – SA oknum anggota Polri yang pernah bertugas di Polsek Seminda Alas Maras berpangkat Aipda belum penuhi panggilan Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
Jaksa Kejari Bengkulu akan mengirimkan surat pemangilan ketiga terhadap SA.
Surat pemanggilan ketiga ini untuk menindaklanjuti putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas perkara Pen*ab*lan anak di bawah umur, yang menyeret SA.
Pada surat panggilan pertama dan kedua, belum dipenuhi oleh SA. Pasalnya, panggilan pertama yang dilayangkan hanya dihadiri pihak kelurga SA.
BACA JUGA:Bupati Kaur jadi Saksi Pekan Depan, Ini Perkaranya
BACA JUGA:Dugaan Pencemaran Udara PT KSM di Mukomuko, Polisi Segera Periksa Perusahaan
Kemudian, pada panggilan kedua, belum juga dipenuhi. Hanya saja, Kejari Bengkulu menerima surat pemberitahuan dari Polsek Semidang Alas Maras,
Yang menyebutkan bahwa SA belum bisa memenuhi panggilan tersebut, karena ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan.
Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Denny Agustian, SH, MH, didampingi Kasi Intelijen Ferry Junaidi, SH menerangkan, surat pemanggilan ketiga ini, akan dikirimkan kepada SA pada Selasa, 6 Maret mendatang.
“Untuk pemanggilan ketiga ini, kita minta bantuan dengan Propam Polda,” kata Denny, saat dikonfirmsi RB, Jumat, 1 Maret 2024.
BACA JUGA: Bidik Aktor Utama Perkara Korupsi Asrama Haji, Jaksa Analisa Fakta Sidang, Cari Alat Bukti
BACA JUGA:Dugaan Keterlibatan Sekdis Dinkes Kaur Perkara BOK, PH Terdakwa Yakin JPU Tidak Tutup Mata
Ditegaskan Denny, jika surat pemanggilan ketiga ini belum juga dipenuhi oleh yang berasangkutan, tentu akan ada upaya paksa yang dilakukan ke depannya.
“Tentu kalau yang (upaya paksa, red). Tapikan ada mekanisme yang harus dilalui,” tutupnya.
Sebelumnya, MA menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada SA.