"Itu akan digunakan untuk menjamin lancarnya, tahapan Pilkada," ungkap Sarjan.
Sarjan juga mengungkapkan, selambat-lambatnya sisa dana hibah Pilkada sebesar 60 persen dapat diberikan 5 bulan sebelum masa pencoblosan nantinya.
"5 bulan sebelum nyoblos, untuk diberikan kepada KPU dari pihak Pemprov Bengkulu," ungkap Sarjan.
Sementara itu, menanggapi hal tersebut Ketua KPU Provinsi Bengkulu menjelaskan, selain sudah masuknya tahapan Pilkada.
BACA JUGA:Pleno KPU Lebong Belum Tuntas, Sementara PAN Masih Memimpin
Ia juga memberikan informasi bahwa LPPDK sudah diterima keseluruhan baik dari Partai Politik maupun Calon DPD RI Provinsi Bengkulu.
"Iya sudah masuk, dan LPPDK juga sudah usai," ucap Rusman.
Rusman mengungkapkan, apresiasi terhadap pihak parpol dan DPD RI yang telah menyerahkan LPPDK secara tepat waktu pada 29 Februari 2024 kemarin.
" Kita juga mengapresiasi untuk penyerahan LPPDK tepat waktu," ungkap Rusman.