Akan dimuat dalam addendum kontrak yang di dalamnya mengatur waktu pelaksanaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada penyedia dan perpanjangan jaminan pelaksanaan.
“Untuk isi pasal 56 ini, penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai berakhir kontrak.
Namun PPK menilai bahwa penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan.
Maka PPK berhak memberikan kesempatan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan. Maka dari itu kita akan tetap berikan kesempatan tersebut,” ucapnya.
Jajat menyampaikan, selalu berharap agar pembangunan RS Pratama bisa dituntaskan di tahun 2024 ini.
Sehingga gedung tersebut bisa langsung dimanfaatkan untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
"Kita ingin rumah sakit itu bisa operasional di tahun ini. Maka dari itu kita berikan kesempatan kedua kepada rekanan selama 50 hari, sesuai regulasi yang berlaku," ujarnya.
Proyek pembangunan RS Pratama yang dibiayai oleh dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp39 miliar, tidak selesai tepat waktu sesuai kontrak yang ditetapkan hingga 30 Desember 2023.
Sehingga Dinkes memberikan kesempatan kepada kontraktor yang mengerjakan RS Pratama untuk menyelesaikan sisa proyek.
"Kalau dibalikkan ke PPTK dan pemutusan kontrak. Pertimbangan pertama terkait dengan anggaran, lalu kelangsungan pembangunan. Siapa yang bisa menjamin akan ada yang melanjutkan pengerjaan kembali RS Pratama itu," jelasnya.
Selain itu, keputusan itu diatur dalam LKPP, yakni adanya pemberian kesempatan kedua yang tidak ditentukan harinya.
Meski demikian, PPTK dapat memberikan kesempatan kedua sesuai dengan kesepakatan PPTK dan penyedia dengan pertimbangan teknis selama 50 hari.
“Pertimbangan teknis dari hasil opname terakhir, pertimbangan dari konsultan pengawas, pertimbangan dari tenaga ahli. Sepakat dan sanggup mengerjakan dan menyelesaikan finising proyek tersebut dilanjutkan,” tandasnya.