Pembangunan Rumah Sakit Pratama Ipuh Mukomuko Capai 97 Persen , Sisa Pembayaran Tunggu Ini

Minggu 03 Mar 2024 - 22:27 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Jajat juga menyampaikan rekanan ini diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan pembangunan RS Pratama, selama 50 hari.

Terhitung dari 4 Februari 2024 hingga 23 Maret 2024 mendatang. Kesempatan kedua yang diberikan

Dengan harapan pihak pelaksana benar-benar dapat memanfaatkan waktu dengan baik untuk menuntaskan pekerjaan pembangunan RS Pratama yang estimasinya masih menyisakan sekitar 5 persen lagi.

“Rekanan ini sengaja kembali kami berikan kesempatan terakhir selama 50 hari berjalan. Dengan harapan bangunan tersebut dapat segera dimanfaatkan,” kata Jajat.

BACA JUGA:Bank Bengkulu Targetkan 148 Desa Kabupaten Mukomuko Kerja Sama Pinjaman Perades

BACA JUGA:Sudah Siap DAK Rp2,6 Miliar Perbaikan 3 Irigasi, Ini Rinciannya

Jajat menambahkan, sebelum kesempatan kedua diberikan, rekanan kontraktor RS Pratama juga sudah diberikan perpanjangan kontrak selama 40 hari kerja.

Untuk menuntaskan pekerjaan fisik yang estimasinya masih tersisa 10 persen. 

Namun hingga waktu perpanjangan selesai pada 3 Februari 2024 lalu, rekanan pelaksana belum juga bisa menuntaskan pekerjaan tersebut. 

Sehingga diberi lagi kesempatan kedua selama 50 hari untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan RS Pratama. Tentu kata Jajat, pihak perusahaan juga diberikan denda keterlambatan.

"Untuk denda yang dibebankan kepada perusahaan dari sisa pekerjaannya sebanyak 5 persen itu sekitar Rp100 juta.

Dan perusahaan dari PT Belimbing Sriwijaya menyatakan sanggup membayar denda, untuk pemberian waktu selama 50 hari.

Jika sampai tanggal 23 Maret 2024, perusahaan tidak juga bisa menyelesaikan pekerjaannya. Sudah pasti akan langsung diputus kontraknya," terang Jajat. 

Skema pemberian kesempatan kepada rekanan untuk menyelesaikan pekerjaan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018

Tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018. 

Serta Pasal 56 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Pemberian kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.

Kategori :