KORANRB.ID – Bagi pengendaraan di Kabupaten Mukomuko harus waspada jika tidak memiliki kelengkapan berkendara.
Sebab Sat Lantas Polres Mukomuko sejak hari ini (4 Maret) sudah mulai menggelar operasi besar-besaran patuh berkendara selama 14 hari ke depan.
Dimana dalam operasi ini pengendara yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi tegas.
Hal ini disampaikan Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna, S.IK, M.SI melalui Kasat Lantas AKP Rully Zuldh Fermana, S.IK, M.SI.
BACA JUGA:Pembangunan Rumah Sakit Pratama Ipuh Mukomuko Capai 97 Persen , Sisa Pembayaran Tunggu Ini
BACA JUGA:Isu Bupati Sapuan Tidak Mencalon Lagi, Cegah Lawan Kotak Kosong, Ini Tanggapannya
Operasi patuh berkendara ini akan mulai dilaksanakan dari 4 Maret sampai dengan 17 maret 2024 mendatang. Yang akan digelar dibeberapa titik di wilayah hukum Polres Mukomuko.
"Operasi akan kita gelar selama 14 hari di beberapa titik yang kita anggap memang dibutuhkan kegitaan peningkatan kepatuhan," katanya.
Kasat menambahkan, Kabupaten Mukomuko terdapat Jalan Lintas Barat Sumatera (Jalinbar).
Yang setiap waktunya selalu ramai dilintasi kendaraan dari roda dua dan lebih.
BACA JUGA:Kabarnya Bupati Sapuan Tak Maju Pilkada, Minta Kades Dukung Putra Daerah
BACA JUGA:Mukomuko Segera Terima 2 Sertifikat Penghargaan dari Kemenkes RI
Maka dari itu sangat penting bagi pengendara melengkapi diri dengan helm saat mengendarai roda dua, serta menggunakan seftybelt ketika mengemudi kendaran roda 4 hingga lebih.
"Lalu lintas kita ini sangat ramai setiap waktunya dilalui kendaraan. Maka dari kepatuhan sangat dibutuhkan, untuk mengurangi resiko," ujarnya.
Diakui Kasat, tidak dapat dipungkiri untuk kesadaran pengendara baik kendaraan roda dua dan lebih.