14 Hari Operasi Sat Lantas Polres Mukomuko, Pelanggar Lalu Lintas Akan Ditindak

Minggu 03 Mar 2024 - 22:35 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Masih kerap menjadi pelanggar lalu lintas. Mulai dari tidak menggunakan helm, kendaraan tidak memiliki kelengkapan, serta menggunakan knalpot brong mudah di jumpai Mukomuko.

BACA JUGA:Tahapan Akhir 21 Pejabat Pelamar JPTP, Ini Yang Harus Dilakukan

BACA JUGA:Bank Bengkulu Targetkan 148 Desa Kabupaten Mukomuko Kerja Sama Pinjaman Perades

"Berkaitan pelanggaraan ini, kita rutin melakukan sosialisasi dan edukasi yang langsung menyentuh masyarakat.

Baik itu ke sekolah-sekolah, menyentuh komunitas hingga keseluruh elemen masyarakat," ucapnya.

Maka dari itu dijelaskan Kasat. Operasi ini perlu dilakukan dengan harapan dapat  meningkatkan kepatuhan pengendara. 

Selain itu adanya operasi juga dapat memberikan efek jera bagi pengendara yang tidak patuh berkendara.

Tentunya dengan sanksi sesuai aturan undang-undang lalu lintas.

“Pada operasi kali ini, kita tidak melakukan imbauan lagi. Jadi langsung kita tindak sanksi tilang bagi pelanggar.

Dimana nantinya pelanggar akan menjalankan sidang dan membayarkan uang kepada negara sesuai dengan sanksi pelanggaran,” terangnya.

Yang pastinya tujuan operasi ini untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam lalu lintas juga menurunkan angka kecelakaan Laulintas. 

Maka dari itu kepada masyarakat Kabupaten Mukomuko diminta agar selalu disiplin dalam berlalu lintas.

Tidak hanya karena akan dilaksanakan operasi saja.

“Mari kita ciptakan tertib berlalulintas dan disiplin dalam dalam berkendara diwilayah hukum Polres Mukomuko, sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan,” pintanya.

Sedangkan berkaitan dengan angka kecelakaan lalu lintas (Laka lantas) tejadi peningkatan dari tahun 2022 ke tahun 2023 lalu di wilayah hukum Polres Mukomuko.

Terjadi peningkatan, pada tahun 2022 jumlah kasus laka lantas yang terjadi, sebanyak 94 kasus dan mengalami peningkatan sebanyak 7 kasus  menjadi 101 laka lantas pada tahun 2023.

Kategori :