KORANRB.ID – Tersangka pada kasus dugaan tipikor pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 berpotensi massal.
Penanganan kasus RSUD Mukomuko yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko.
Yang statusnya sudah tahap penyidikan, Kejari Mukomuko pastikan dalam minggu ini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan auditor oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu rampung.
Sehingga, jika tidak ada halangan di awal Maret ini akan dilakukan penetapan tersangka berjamaah.
BACA JUGA:Aksi Pencurian Motor Bos Tahu di Dusun Besar Terekam CCTV
“Kami tidak pernah berhenti merampungkan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) RSUD Mukomuko.
Maka dalam minggu ini, LHP akan kita terima, dalam dua tiga hari kitta tela’ah.
Sudah pasti kita lanjutkan dengan penetapan tersangka,” kata Kepala Kejari (Kajari) Mukomuko Rudi Iskandar SH, MH melalui Kasi Pidsus, Agung Malik Hakim SH, MH.
Agung juga menyampaikan, berkaitan dengan dugaan tipikor pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko tahun 2016 sampai dengan tahun 2021
Untuk estimasi kerugian negara (KN) sementara kurang lebih mencapai Rp3 miliar
BACA JUGA: Jaksa Dalami Keterlibatan Tersangka Samisake Jilid II, Qori : Masih Tahap Penyidikan
BACA JUGA:Aksi Curi Brankas Terekam CCTV, Ini Kronologisnya
Dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah karena kepastian angkat KN setelah LHP terbit.
Agung menyebutkan, yang pasti perjalanan pengungkapkan perkara dugaan tipikor pengelolan keuangan RSUD ini, jaksa harus bekerja ekstra.