Dugaan Tipikor RSUD Mukomuko, Bulan Ini Penetapan Tersangka Massal, Ini Penjelasannya

Minggu 03 Mar 2024 - 22:59 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Pasalnya berkas keuangan mencapai 36 ribu transaksi keuangan selama 6 tahun. 

Selain itu dalam proses pemeriksaan saksi, beberapa saksi harus benar-benar ditunjukan bukti dugaan baru mengakui adanya dugaan.

BACA JUGA:Bupati Kaur jadi Saksi Pekan Depan, Ini Perkaranya

BACA JUGA:Panggilan Ketiga SA Dibantu Propam Polda

“Perkara ini cukup memakan waktu 36 ribu transaksi harus kita bedah satu persatu.

Kemudian juga saksi-saksi ini memang sangat alot kita dimintai keterangan, tidak mengetahui apa yang ditanyakan penyidik.

Yang pastinya fokus pemeriksaan kita berkaitan temuan mark up (kelebihan bayar, red) dan SPJ fiktif,” terangnya.

Sedangkan untuk jumlah saksi yang telah diperksa berkaitan perkara ini.

Sudah lebih dari 500 saksi. 

Mulai dari Manejemen RSUD yang memiliki tanggungjawab atas penggunaan angaran dari tahun 2016 sampai dengan Desember 2021. 

Pimpinan pemasok obat dan alat kesehatan, selanjutnya seluruh tenaga kesehatan termasuk tenaga non medis RSUD Mukomuko. 

Sedangkan yang terakhir dilakukan pemeriksaan 21 pemilik toko di Kabupaten Mukomuko, yang menjadi tempat berbelanja pihak manajemen RSUD Mukomuko.

“Kami yakin banyak warga Mukomuko yang bertanya, kapan perkara RSUD ini akan rampung.

Semaksimal mungkin kami lakukan agar perkara ini dapat tuntas sehingga KN yang didapatkan bisa kembali ke negara,” ucapnya.

Agung juga memastikan, belum ada dari para saksi-saksi yang telah diperiksa menitipkan uang terkait timbulnya KN yang masih estimasi tersebut.

Maka dari itu selesai telaah LHP. Puluhan saksi akan dipanggil kembali dan langsung akan ada penetapan tersangka diantara saksi-saksi yang diperiksa tersebut.

Kategori :