“Untuk perkiraan jumlah tersangka yang pasti berjamaah dan lebih dari dua orang.
Untuk pastinya kita tunggu nanti ya. Selain itu kami juga berharap adanya perkara ini, tidak menggangu pelayaaan di RSUD Mukomuko,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Mukomuko Ali Saftaini, SE sangat mendukung penuh kinerja Kejari Mukomuko dalam mengungkap kasus tipikor keuangan RSUD Mukomuko.
Hal ini perlu dilakukan karena salah satu syarat agar daerah bisa maju dan berkembang.
Sebab jika dipenuhi nuansa korupsi tentu akan memberikan dampak negatif kepada pembngunan daerah.
“Kami DPRD Mukomuko sangat mendukung kinerja Kejari Mukomuko, dimana harapakan kami seluruh yang terlibat dari akar hingga ke atas bisa terjaring.
Sebab jika tidak tentu akan membentuk koloni-koloni baru,” harapnya.
Sebagaimana diketahui setelah dinaikanya status dugaan tipikor keuangan RSUD Mukomuko ke penyidikan, terus berproses.
Mulai dari melakukan penyitaan berkas dokumen-dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran manajemen RSUD Mukomuko dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2021.
Pemeriksaan saksi untuk dimintai keterangan berkaitan isi dari laporan, baik uang masuk, uang keluar, permintaan barang, dan kebutuhan lainnya.
Termasuk penyidik juga melakukan pemanggilan terhadap pihak BPJS, berkaitan dengan dana klaim BPJS, pihak perusahaan obat dan melakukan pencocokan data penerima gaji dan honor terhadap 500 pegawai RSUD baik medis dan non medis.
Alhasil dalam pemeriksaan-pemeriksaan tersebut penyidik Kejari Mukomuko banyak menemukan kejanggalan.
Baik itu mark up belanja,dan SPJ fiktif. Untuk manajemen RSUD yang telah diperikasa mulai dari seluruh pimpinan RSUD Mukomuko, Bendahara uang masuk dan Bendahara pengeluaran.
Pimpinan pemasok obat dan Alkes, Pimpinan BPJS Kesehatan Mukomuko, seluruh pegawai RSUD penerima gaji dan honor, termasuk pemilik ritel tempat belanja RSUD Mukomuko telah dilakukan pemanggilan oleh penyidik dengan status saksi.