Meski begitu, juga harus ada kesepakatan antara sekolah, orang tua, bahkan masyarakat umum terkait hal tersebut.
"Bisa jadi anak yang juara 1 dia tidak ada prestasinya, tetapi yang peringkat 2 dia punya prestasi nasional dan internasional menjadi peringkat 1. Itu bisa, tetapi regulasinya harus disampaikan secara umum," terangnya.
Sementara itu, dari seleksi yang dilakukan oleh Universitas Bengkulu terdapat poin-poin penilaiannya.
Yakni, 50 persen untuk nilai rata-rata siswa, 20 persen nilai pendukung, seperti halnya kedokteran nilai biologi, 20 persen prestasi sekolahnya, dan 10 persen prestasinya sendiri.
"Semakin dia besar prestasinya smkin besar peluangnya," ucapnya.
Sementara itu, untuk jalur SNBP ini, Yar menerangkan beberapa tahap yang harus dilewati.
Yakni, pertama penginputan melalui PDSS, setelah akun siswa selesai dibuat akan dikembalikan ke siswa masing-masing.
"Setelah anak-anak memegang akunnya, ia langsung melakukan pendaftaran SNBP untuk memilih universitas yang dituju, setelahnya pengumuman," demikian Yar.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pengurus PGRI Provinsi Bengkulu, Bimas Yanto, M.Pd, mengatakan akan melakukan diskusi atau rapat terlebih dahulu mengenai kasus yang terjadi di SMAN 5 Kota Bengkulu ini.
Sebab pihaknya tidak bisa mengintervensi langsung.
Sebab kepala sekolah merupakan kewenangan dari Dinas.
"Kita sebenarnya tidak ada kewenangan untuk mengimbau, itukan wilayahnya kepala sekolah yang merupakan urusan dinas," ucapnya.
Meski begitu, pihaknya akan terus memantau dan melihat perkembangan lanjutan.
Terlebih saat ini Ketua PGRI Provinsi Bengkulu, Haryadi, juga sedang melakukan dinas luar (DL).
"Yang jelas ini kan sudah ada yang menangani, dinas sudah turun. Itu aja dulu, kita lihat saja perkembangannya. Untuk siswa-siswa tidak perlu khawatir, karena sudah ada arahan kadis langsung," tutup Bimas.
Di sisi lain, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, meminta Dinas bersangkutan untuk terbuka dan jujur mengena hal tersebut.